ABSTRAK |
: |
- |
Dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut terhadap perlakuan
PPh atas penghasilan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha
industri tertentu sebagaimana di maksud dalam PP No. 45 Tahun 1996 dengan
keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) jo. UU No.
9 Tahun 1994 (LN Tahun1994 No. 59, TLN No. 3566); UU No. 7 Tahun 1983 (LN
Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) jo. UU No. 10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994
No. 60, TLN No. 3567); PP No. 45 Tahun 1996; Keppres No.96/M/1993 jo. Kepres
No. 150/M/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Ditanggung Pemerintah PPh yang terutang oleh Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru
didirikan untuk usaha industri tertentu berdasarkan PP No. 45 Tahun 1996;
Pemotongan / pemungutan PPh atas penghasilan diluar usaha dimaksud diatas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Jangka waktu PPh yang ditanggung
Pemerintah; Mulai diberlakukannya PPh yang ditanggung Pemerintah.
|
CATATAN |
: |
- |
Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas dimaksud diatas ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. |
|
|
- |
Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
mengatur lebih lanjut tata cara pembayaran PPh yang ditanggung Pemerintah
dimaksud. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 1998. |