PAJAK PENGHASILAN - WAJIB PAJAK BADAN - INDUSTRI TERTENTU
1998
KEPMENKEU NO. 44/KMK.04/1998 TANGGAL 10 FEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996.
ABSTRAK : - Dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut terhadap perlakuan PPh atas penghasilan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha industri tertentu sebagaimana di maksud dalam PP No. 45 Tahun 1996 dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) jo. UU No. 9 Tahun 1994 (LN Tahun1994 No. 59, TLN No. 3566); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) jo. UU No. 10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 60, TLN No. 3567); PP No. 45 Tahun 1996; Keppres No.96/M/1993 jo. Kepres No. 150/M/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Ditanggung Pemerintah PPh yang terutang oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu berdasarkan PP No. 45 Tahun 1996; Pemotongan / pemungutan PPh atas penghasilan diluar usaha dimaksud diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Jangka waktu PPh yang ditanggung Pemerintah; Mulai diberlakukannya PPh yang ditanggung Pemerintah.
CATATAN : - Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas dimaksud diatas ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mengatur lebih lanjut tata cara pembayaran PPh yang ditanggung Pemerintah dimaksud.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 1998.