PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 6 TAHUN 2012


KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

 

 

Pasal 1

 

 

Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disebut Komite TPPU.

 

 

Pasal 2

 

 

Komite TPPU berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

 

Pasal 3

 

 

Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

 

Pasal 4

   

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:

 

 

a.

perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

 

 

b.

pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

 

 

c.

pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan

 

 

d.

pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

 

Pasal 5

 

 

Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri dari:

   

a.

Ketua

:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

   

b.

Wakil Ketua

:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

   

c.

Sekretaris merangkap Anggota

:

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

   

d.

Anggota

:

1.

Gubernur Bank Indonesia;

 

 

 

 

 

2.

Menteri Keuangan;

 

 

 

 

 

3.

Menteri Luar Negeri;

 

 

 

 

 

4.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

 

 

 

 

5.

Menteri Dalam Negeri;

 

 

 

 

 

6.

Jaksa Agung;

 

 

 

 

 

7.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

 

 

 

8.

Kepala Badan Intelijen Negara;

 

 

 

 

 

9.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan

 

 

 

 

 

10.

Kepala Badan Narkotika Nasional.

   

Pasal 6

   

(1)

Komite TPPU mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

   

(2)

Dalam hal diperlukan, Komite TPPU dapat mengundang kementerian, lembaga, badan, asosiasi, penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, ahli, atau pihak lain yang dipandang perlu.

 

 

Pasal 7

 

 

Setiap anggota Komite TPPU harus menindaklanjuti keputusan yang disepakati dalam setiap pertemuan Komite.

 

 

Pasal 8

   

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

   

a.

Ketua

:

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

   

b.

Wakil Ketua

:

Deputi V Keamanan Nasional pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

 

 

c.

Anggota

:

1.

Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional;

 

 

 

 

 

2.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Perbankan;

 

 

 

 

 

3.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran;

 

 

 

 

 

4.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

 

5.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

 

6.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

 

7.

Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;

 

 

 

 

 

8.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;

 

 

 

 

 

9.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

 

 

 

 

10.

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

 

 

 

 

11.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri;

 

 

 

 

 

12.

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;

 

 

 

 

 

13.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;

 

 

 

 

 

14.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;

 

 

 

 

 

15.

Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

 

 

 

16.

Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Kontra Intelijen;

 

 

 

 

 

17.

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan.

 

 

 

 

 

18.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.

 

 

Pasal 9

 

 

Tim Pelaksana melakukan pertemuan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

 

 

Pasal 10

 

 

Setiap anggota Tim Pelaksana harus menindaklanjuti keputusan yang disepakati dalam setiap pertemuan Tim Pelaksana.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Komite TPPU dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komite TPPU.

 

 

(2)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan PPATK.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Komite TPPU dapat membentuk kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.

 

 

(2)

Pembentukan kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite TPPU.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Ketua Komite TPPU melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite TPPU kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

 

 

(2)

Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat rekomendasi kepada Presiden mengenai penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kewenangan pihak lain.

 

 

Pasal 14

 

 

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

 

 

Pasal 15

 

 

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 16

   

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 11 Januari 2012

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

                        ttd.

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                      AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 21