ABSTRAK PERATURAN

MEKANISME_PELAKSANAAN ANGGARAN_PENANGGULANGAN BENCANA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 105/PMK.05/2013 TANGGAL 26 JULI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

ABSTRAK :  -    bahwa berdasarkan ketentuan berdasarkan Pasal 7 ayat (2)             huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;

                   -   bahwa dalam rangka penanggulangan bencana yang cepat dan tepat perlu didukung oleh suatu pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); UU No. 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN 4723); PP No. 21 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 42, TLN 4828); PP No. 22 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 43, TLN 4829); PP No. 23 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 44, TLN 4830); Perpres No. 8 Tahun 2008; Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Mengenai pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahap:

a. Prabencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana;

b. Keadaan darurat bencana; dan

c. Pascabencana.

Anggaran penanggulangan bencana dialokasikan pada DIPA Bagian Anggaran BNPB dan DIPA Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain (999.08) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Kepala BNPB bertindak selaku Pengguna Anggaran, Menteri Keuangan bertindak selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab secara formal dan material atas kebijakan penggunaan Anggaran Penanggulangan Bencana, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Anggaran untuk menjalankan funsi Pengguna Anggaran.

Pengguna Anggaran berwenang menetapkan pejabat PPK dan PPSPM dan dilimpahkan kepada KPA, dan KPA memiliki kewenangan:

a. menyusun DIPA;

b. menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang

    mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;

c. menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan

    menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;

d. menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan

    kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;

e. menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana

    penarikan dana;

f.  memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan

    kegiatan dan penarikan dana;

g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang

    berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan

h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan

    anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan..

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana di daerah, KPA dapat menetapkan pejabat pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai PPK.

Dalam rangka melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara, KPA menetapkan pejabat di lingkungan BNPB sebagai PPSPM.

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB dapat mengangkat 1 (satu) atau beberapa pejabat/pegawai pada BNPB sebagai BPP sesuai kebutuhan.

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB dapat mengangkat pejabat/pegawai pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai BPP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis mekanisme pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

CATATAN:    -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal   26 Juli 2013.