MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/PMK.02/2012


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.02/2011

TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;

   

b.

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.02/2011 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012.

   

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, diubah sebagai berikut:

   

1.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 3A

     

Selain Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Menteri Keuangan dapat menyetujui Standar Biaya Masukan lainnya berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:

     

a.

kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga;

     

b.

tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu; dan/atau

     

c.

daerah terpencil/daerah perbatasan/pulau terluar.

   

2.

Angka 6 mengenai Honorarium Peneliti, angka 7 mengenai Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/Sosialisasi/ Diseminasi, angka 8 mengenai Honorarium Panitia Seminar/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka 24 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Paket Fullboard di Luar Kota, dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

     

 

     

(dalam rupiah)

NO. URAIAN SATUAN

BIAYA TA

2012

(1)

(2)

(3)

(4)

6

HONORARIUM PENELITI

   
 

6.1

Peneliti Utama (Maksimum 4 jam/hari)

OJ

60.000

 

6.2

Peneliti Madya (Maksimum 4 jam/hari) 

OJ

50.000

 

6.3

Peneliti Muda (Maksimum 4 jam/hari)

OJ

40.000

 

6.4

Peneliti Pertama (Maksimum 4 jam/hari)

OJ

35.000

 

6.5

Pembantu Peneliti (Maksimum 4 jam/hari)

OJ

20.000

 

6.6

Koordinator Peneliti 

OB

420.000

 

6.7

Sekretariat Penelitian

OB

300.000

 

6.8

Pengolah Data 

Penelitian

1.540.000

 

6.9

Petugas Survei 

Orang/ responden

8.000

 

6.10

Pembantu Lapangan

OJ

80.000

7

HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/ DISEMINASI/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS

   
 

7.1

Narasumber/Pembahas :

   
   

a.

Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan

OJ

1.500.000

   

b.

Pejabat Eselon I/yang disetarakan

OJ

1.300.000

   

c.

Pejabat Eselon II/yang disetarakan

OJ

900.000

    d. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan 

OJ

800.000

 

7.2

Moderator

OJ

600.000

8

HONORARIUM PANITIA SEMINAR/ RAKOR/SOSIALISASI /DISEMINASI/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS

   
 

8.1

Penanggung Jawab

OK

400.000

 

8.2

Ketua/Wakil ketua

OK

350.000

 

8.3

Sekretaris

OK

300.000

 

8.4

Anggota

OK

300.000

 

       
     

24.

SATUAN BIAYA UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA, UANG SAKU PAKET FULLBOARD SERTA FULLDAY/HALFDAY DI DALAM KOTA

     

                  

                     

(dalam rupiah)

NO

PROPINSI SATUAN UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA UANG SAKU PAKET FULLBOARD DI DALAM KOTA UANG SAKU PAKET FULLDAY/ HALFDAY DI DALAM KOTA
GOL I/II GOL III GOL IV GOL I/II  GOL III GOL IV GOL I/II GOL III GOL IV

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

1.

ACEH

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

2.

SUMATERA UTARA

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

3.

R I A U

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

4.

KEPULAUAN RIAU

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

5.

J A M B I

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

6.

SUMATERA BARAT

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

7.

SUMATERA SELATAN

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

8.

LAMPUNG

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

9.

BENGKULU

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

10.

BANGKA BELITUNG

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

11.

B A N T E N

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

12.

JAWA BARAT

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

13.

D.K.I. JAKARTA

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

14.

JAWA BARAT

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

15.

D.K.I. JAKARTA

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

16.

JAWA TENGAH

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

17.

D.I. YOGYAKARTA

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

18.

JAWA TIMUR

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

19.

B A L I

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

20.

NUSA TENGGARA BARAT

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

21.

NUSA TENGGARA TIMUR

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

22.

KALIMANTAN BARAT

 OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

23.

KALIMANTAN TENGAH

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

24.

KALIMANTAN SELATAN

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

25.

KALIMANTAN TIMUR

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

26.

SULAWESI UTARA

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

27.

GORONTALO

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

28.

SULAWESI BARAT

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

29.

SULAWESI SELATAN

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

30.

SULAWESI TENGAH

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

31.

SULAWESI TENGGARA

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

32.

MALUKU

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

33.

MALUKU UTARA

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

34.

P A P U A

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

35.

IRIAN JAYA BARAT

OH

100.000

105.000

115.000

80.000

85.000

92.000

65.000

70.000

75.000

 

   

3.

Menambah 3 (tiga) angka dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 yakni angka 27 mengenai Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN), angka 28 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way), dan angka 29 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

 

 

 

 

 

(dalam rupiah

NO

 URAIAN 

SATUAN

BIAYA TA
2012

(1)

(2)

(3)

(4)

27

HONORARIUM PENGURUS/ PENYIMPAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)

 

 

 

27.1

Tingkat Pengguna Barang

OB

400.000

 

27.2

Tingkat Kuasa Pengguna Barang

OB

300.000

 

 

 

 

 

28.

SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS PINDAH LUAR NEGERI (ONE WAY)

 

     

       
 

             

(dalam US$)

NO PERWAKILAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA
Ekonomi Bisnis Eksekutif Ekonomi Bisnis Eksekutif
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

1.

Abu Dhabi

1.150

2.400

2.320

2.130

4.220

5.330

2.

Abuja

3.490

5.240

16.820

4.550

7.510

7.900

3.

Addis Ababa

1.400

3.080

5.020

1.800

2.650

2.810

4.

Alger

3.490

3.520

5.520

1.220

1.770

6.910

5.

Amman

3.490

4.010

5.120

880

2.160

3.610

6.

Amsterdam

1.060

3.750

5.410

890

3.670

6.690

7.

Ankara

3.330

5.310

7.590

1.890

2.660

3.700

8.

Antananarivo

3.450

4.010

5.500

2.450

4.670

 4.140

9.

Astana

2.430

2.720

5.640

1.560

3.660

6.500

10.

Athena

3.820

4.830

7.430

 3.220

 3.800

6.610

11.

B.S Begawan

680 

850

1.020

920 

1.240

1.770

12.

Baghdad     

2.600

3.000

4.200

2.600

3.000

4.200

13.

Baku      

2.400

3.900

4.800

2.400

3.900

4.800

14.

Bangkok     

1.060

1.150

1.220

550

730

1.600

15.

Beijing     

1.160

1.730

1.810

630

1.010

1.530

16.

Beirut     

2.470

 2.890

4.270

890

3.100

7.860

17.

Beograd

1.920 

3.330

4.910 

1.370

2.570

9.130

18.

Berlin     

1.220

3.360

7.300

1.180

3.020

6.330

19.

Bern      

3.720

5.880

8.330

4.730

5.660

12.000

20.

Bogota     

2.550

4.620

7.510

3.310

7.770

8.910

21.

Brasilia      

5.960

9.440

9.990

3.200

6.820

11.440

22.

Bratislava     

1.980

5.050

10.040

4.810

8.040

11.080

23.

Brussel      

4.050

4.830

5.010

4.360

6.500

10.220

24.

Bucharest    

1.510

4.350

7.840

1.860

3.790

 8.780

25.

Budapest      

1.220

4.340

7.470

2.450

3.500

7.270

26.

Buenos Aires     

4.890

9.890

9.110

3.980

13.010

10.530

27.

Cairo     

 2.370

1.860

5.310

1.510

1.960

3.770

28.

Canberra     

2.130

2.490

3.420

3.480

4.760

5.710

29.

Cape Town      

3.990

5.160

5.370

3.460

5.780

6.390

30.

Caracas     

3.060

6.680

10.520

 5.200

7.060

12.920

31.

Chicago     

3.240

3.260

5.360

3.520

6.680

10.600

32.

Colombo     

1.240

1.690

2.170

880

1.150

1.810

33.

Dakar     

5.460

7.610

21.710

3.990

9.270

10.180

34.

Damascus     

3.170

3.120

4.120

2.420

3.030

4.420

35.

Dar Es Salaam    

7.460

 7.930

4.150

2.330

2.610

3.060

36.

Darwin    

3.780

3.390

1.730

 3.440

3.170

3.260

37.

Davao City     

1.140

1.430

1.650

1.020

1.290

1.620

38.

Den Haag   

3.820

 4.930

7.080

2.790

5.100

 8.860

39.

Dhaka   

1.530

 2.280

5.920

1.660

2.100

 2.230

40.

Dili   

3.690

 3.800

 3.930

 1.500

2.600

3.000

41.

Doha     

2.140

2.390

4.500

1.190

2.730

3.060

42.

Dubai  

 2.140

 2.490

 3.670

1.570

1.890

2.920

43.

Frankfurt     

3.820

4.980

6.070

3.560

6.150

8.950

44.

Guangzhou    

 990

1.100

1.390

1.110

1.630

2.040

45.

Hamburg     

1.470

5.010

7.210

2.210

5.650

9.580

46.

Hanoi      

1.340

750

3.050

920

1.220

1.300

47.

Harare      

5.520

5.240

7.180

2.840

4.050

5.170

48.

Havana      

3.500

5.600

7.100

3.500

5.600

7.100

49.

Helsinki     

2.530

4.930

7.180

2.610

4.580

 8.800

50.

Ho Chi Minh     

590

750

1.160

660

840

1.010

51.

Hongkong     

980

1.410

1.630

890

1.700

2.120

52.

Houston    

3.030

4.040

 8.530

3.620

6.860

8.180

53.

Islamabad     

3.940

3.450

5.680

2.130

 2.740

3.200

54.

Jeddah     

2.490

2.890

4.460

1.630

2.270

 3.050

55.

Jenewa    

1.450

4.950

7.060

2.170

6.630

10.370

56.

Johor Bahru     

450

610

720

510

640

810

57.

Kaboul     

2.360

2.930

4.380

1.430

3.290

2.110

58.

Karachi     

2.080

2.470

2.980

1.190

1.400

1.900

59.

Khartoum     

2.400

3.100

4.600

2.400

3.100

4.600

60.

Kopenhagen    

3.870

4.910

7.020

1.700

3.530

 6.720

61.

Kota Kinabalu      

560

880

1.050

370

830

1.260

62.

Kuala Lumpur     

360

580

870

550

750

860

63.

Kuching     

530

790

1.020

340

750

1.190

64.

Kuwait    

2.060

2.510

2.570

1.800

2.130

2.920

65.

Kyiv     

1.240

3.750

8.500

2.030

3.640

 6.720

66.

Lima   

 3.290

5.560

10.000

3.430

 6.600

13.560

67.

Lisabon     

1.190

3.500

7.410

2.590

6.660

 10.220

68.

London     

3.350

5.100

7.290

1.640

4.770

9.010

69.

Los Angeles   

1.320

2.660

4.340

2.420

 3.690

7.210

70.

Madrid    

3.970

4.860

7.410

2.120

4.420

 8.440

71.

Manama    

2.030

3.070

3.450

2.050

2.050

 2.680

72.

Manila     

950

1.240

1.750

920

 1.200

1.380

73.

Maputo     

3.560

6.300

8.610

3.300

4.520

 6.410

74.

Marseille      

1.110

5.230

7.300

3.370

6.020

11.190

75.

Melbourne     

700

2.300

3.180

3.170

4.330

6.230

76.

Mexico City   

1.950

 3.420

9.690

3.970

6.720

10.290

77.

Moskow     

2.310

4.890

7.710

3.930

 4.900

6.470

78.

Mumbay      

640

1.870

2.350

1.120

1.640

1.920

79.

Muscat      

1.980

2.450

3.580

2.060

3.110

3.830

80.

Nairobi      

3.270

4.000

6.140

2.060

3.130

4.190

81.

New Delhi     

650

1.870

2.360

1.120

1.610

1.920

82.

New York

1.700 

3.020

4.640 

2.480

5.680

9.260

83.

Noumea     

3.120

 6.890

6.990

2.310

5.230

5.460

84.

Osaka   

1.540

2.040

2.620

2.730

3.400

4.670

85.

Oslo      

4.110

5.030

7.180

3.320

4.580

8.500

86.

Ottawa    

1.710

3.480

5.570

 4.820

7.020

10.620

87.

Panama City    

2.600

4.050

7.910

 4.020

7.740

10.390

88.

Paramaribo    

6.360

 11.760

12.540

10.440

11.990

12.280

89.

Paris     

1.050

3.290

7.630

2.670

5.940

10.890

90.

Penang     

460

640

880

600

 600

1.000

91.

Perth    

520

1.100

3.650

 2.360

3.980

4.470

92.

Phnom Penh      

790

1.130

1.120

1.320

1.900

2.070

93.

Port Moresby    

3.890

4.350

4.500

3.330

6.340

6.500

94.

Praha     

2.480

3.500

4.860

2.120

4.580

10.610

95.

Pretoria    

3.540

4.250

5.370

2.900

 4.350

5.350

96.

Pyongyang     

 1.500

1.800

2.300

1.500

1.800

2.300

97.

Quito    

2.670

4.970

8.070

5.430

 8.260

11.970

98.

Rabat      

4.320

5.180

8.020

5.050

7.990

13.030

99.

99. Riyadh     

2.690

2.450

2.750

1.890

2.380

3.490

100.

Roma    

1.440

3.370

5.340

2.020

3.750

 9.690

101.

San Francisco      

1.240

2.660

4.130

3.110

4.830

8.420

102.

Sana'a    

2.340

3.060

 3.910

1.510

1.850

2.280

103.

Santiago    

 6.600

8.040

9.630

 3.520

5.050

5.880

104.

Sarajevo      

4.060

4.590

7.630

3.700

6.130

8.710

105.

Seoul     

1.280

1.280

2.310

 860

1.310

1.650

106.

Singapura    

530

710

 570

140

730

960

107.

Sofia     

1.930

4.490

8.210

1.740

4.930

7.460

108.

Songkhla

700 

800

1.200

700

800

1.200

109.

Stockholm   

2.180

4.860

 6.970

1.810

5.280

8.460

110.

Suva    

2.250

3.380

5.410

1.590

3.320

3.670

111.

Sydney      

1.840

2.280

2.680

3.510

4.690

6.200

112.

Tashkent      

740

2.620

3.970

1.080

4.260

1.620

113.

Tawau    

600

 910

1.160

370

750

1.000

114.

Teheran     

2.200

3.100

4.000

2.200

3.100

4.000

115.

Tokyo     

1.070

1.570

 2.140

1.580

2.230

2.520

116.

Toronto    

1.970

3.390

7.270

1.990

7.740

5.810

117.

Tripoli      

2.580

3.230

4.800

2.460

3.870

12.050

118.

Tunis    

1.210

3.520

4.890

1.680

2.370

8.800

119.

VanCouver      

1.670

2.420

3.090

1.810

3.800

4.190

120.

Vanimo   

2.200

3.700

 5.200

 2.200

3.700

5.200

121.

Vatican  

1.440

3.370

5.340

1.890

3.750

4.480

122.

Vientiane     

900

1.250

1.380

1.170

950

1.500

123.

Warsawa      

1.190

4.400

6.690

1.480

10.190

7.610

124.

Washington     

1.480

3.330

5.410

 2.960

7.500

7.500

125.

Wellington    

2.650

 3.120

4.100

1.620

5.160

4.910

126.

Wina    

2.410

3.370

 6.550

2.320

9.670

6.900

127.

Windhoek    

1.610

13.410

6.700

3.440

6.320

 4.460

128.

Yangoon     

750

950

1.100

750

950

1.100

129.

Zagreb  

1.980

3.790

 6.560

1.910

6.890

 5.870

 

     

29.

 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI

             

(dalam rupiah)

NO

PROVINSI

SATUAN

PEJABAT NEGARA

PEJABAT ESELON

 I/II

PEJABAT ESELON III/
GOLONGAN IV

PEJABAT ESELON IV/
GOLONGAN III

GOLONGAN

I/II

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1.

ACEH  

OH

4.420.000

1.300.000

 1.080.000

 410.000

 340.000

2.

SUMATERA UTARA    

OH

4.960.000

1.000.000

650.000

470.000

310.000

3.

R I A U     

OH

3.450.000

960.000

720.000

450.000

380.000

4.

KEPULAUAN RIAU     

OH

3.410.000

930.000

650.000

380.000

280.000

5.

J A M B I   

OH

 4.000.000

1.030.000

560.000

370.000

 290.000

6.

SUMATERA BARAT     

OH

4.240.000

1.030.000

800.000

460.000

280.000

7.

SUMATERA SELATAN    

OH

4.500.000

1.000.000

550.000

400.000

 280.000

8.

LAMPUNG     

OH

3.300.000

960.000

770.000

340.000

320.000

9.

BENGKULU     

OH

1.300.000

790.000

580.000

570.000

510.000

10.

BANGKA BELITUNG    

OH

2.000.000

1.030.000

500.000

410.000

300.000

11.

B A N T E N    

OH

3.250.000

1.430.000

920.000

450.000

 320.000

12.

JAWA BARAT     

OH

3.250.000

1.470.000

830.000

460.000

390.000

13.

D.K.I. JAKARTA     

OH

8.720.000

1.000.000

650.000

610.000

400.000

14.

JAWA TENGAH     

OH

4.050.000

1.210.000

750.000

450.000

350.000

15.

D.I. YOGYAKARTA    

OH

4.620.000

1.040.000

670.000

520.000

320.000

16.

JAWA TIMUR     

OH

4.400.000

960.000

640.000

390.000

280.000

17.

B A L I     

OH

4.510.000

1.810.000

1.100.000

820.000

550.000

18.

NUSA TENGGARA BARAT     

OH

3.050.000

1.000.000

550.000

540.000

360.000

19.

NUSA TENGGARA TIMUR     

OH

3.000.000

1.000.000

610.000

470.000

400.000

20.

KALIMANTAN BARAT     

OH

2.400.000

1.130.000

740.000

430.000

300.000

21.

KALIMANTAN TENGAH     

OH

3.000.000

1.350.000

750.000

400.000

340.000

22.

KALIMANTAN SELATAN     

OH

4.250.000

1.420.000

770.000

500.000

350.000

23.

KALIMANTAN TIMUR     

OH

4.000.000

1.230.000

750.000

550.000

450.000

24.

SULAWESI UTARA    

OH

3.200.000

1.240.000

640.000

500.000

290.000

25.

GORONTALO     

OH

1.320.000

1.010.000

910.000

410.000

240.000

26.

SULAWESI BARAT    

OH

1.260.000

1.030.000

910.000

400.000

360.000

27.

SULAWESI SELATAN     

OH

4.820.000

1.000.000

800.000

420.000

330.000

28.

SULAWESI TENGAH     

OH

2.030.000

1.040.000

510.000

400.000

330.000

29.

SULAWESI TENGGARA     

OH

1.850.000

1.070.000

620.000

450.000

420.000

30.

MALUKU     

OH

3.000.000

1.030.000

680.000

390.000

280.000

31.

MALUKU UTARA     

OH

3.110.000

1.300.000

600.000

420.000

380.000

32.

P A P U A   

OH

 2.850.000

1.050.000

720.000

460.000

380.000

33.

IRIAN JAYA BARAT     

OH

4.500.000

1.060.000

900.000

400.000

370.000

 
   

4.

Angka 2 mengenai Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/ULP, angka 7 mengenai Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/ Sosialisasi/Diseminasi, angka 8 mengenai Honorarium Panitia Seminar/Sosialisasi/ Diseminasi, angka 23 mengenai Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, angka 24 mengenai Uang Saku Paket Fullboard di Luar Kota dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday di Dalam Kota, dan angka 25 mengenai Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

     

 

     

2.

Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/Unit Layananan Pengadaan (ULP)

 

a.

Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

 

 

Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung/pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

b.

Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa/ULP

 

 

Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa menjadi panitia pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Anggota panitia pengadaan barang/jasa  sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

7.

Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/ Sosialisasi/Diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/Kegiatan Sejenis

 

Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat.

 

Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:

 

a)

berasal dari luar unit eselon I penyelenggara;

 

b)

berasal dari unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat.

 

Dalam hal narasumber melakukan perjalanan dinas, narasumber dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan honorarium selaku narasumber.

8.

Honorarium Panitia Seminar/Rakor/Sosialisasi/ Diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/ Kegiatan Sejenis

 

Honorarium dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat.

23.

Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri

 

a.

Uang harian dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, dan uang saku.

 

b.

Selama melakukan perjalanan dinas, pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II dapat diberi uang representasi per hari masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).

 

c.

Pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri) yang melakukan perjalanan dinas dapat diberi fasilitas angkutan dalam kota/sewa kendaraan (termasuk sopir dan bahan bakar) sesuai dengan peruntukannya dan diberikan secara at cost.

24.

Satuan Biaya Uang Harian Paket Fullboard Di Luar Kota, Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday Di Dalam Kota

 

Uang harian paket fullboard di luar kota merupakan uang saku yang diberikan kepada peserta kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard di luar kota.

 

Uang saku paket fullboard dan fullday/halfday di dalam kota diberikan kepada peserta kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard dan fullday/halfday di dalam kota.

 

Catatan:

 

Dalam rangka perencanaan penganggaran, bagi peserta yang karena faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang diluar waktu pelaksanaan kegiatan dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.

25.

Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri

 

Uang harian dapat digunakan uang saku, transpor lokal, uang makan, dan uang penginapan.

 

Klasifikasi uang harian perjalanan dinas luar negeri adalah sebagai berikut:

 

a.

Golongan A

:

menteri, ketua, wakil ketua dan anggota lembaga negara, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh/kepala perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara, termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pejabat eselon I.

 

b.

Golongan A

:

menteri, ketua, wakil ketua dan anggota lembaga negara, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh/kepala perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara, termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pejabat eselon I.

 

c.

Golongan B

:

duta besar, pejabat eselon II, pegawai negeri sipil golongan IV/c ke atas, perwira tinggi TNI/Polri, utusan khusus presiden (special envoy) dan pejabat lainnya yang setara.

 

d.

Golongan C

:

pegawai negeri sipil Gol. III/c sampai dengan golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri yang setara.

 

e.

Golongan D

:

pegawai negeri sipil sampai dengan golongan dan anggota TNI/Polri selain dimaksud pada huruf b dan huruf c.

 

Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan.

 

Contoh :

 

Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya.

 

   

5.

Menambah 3 (tiga) angka dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011, yakni angka 27 mengenai Satuan Biaya Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN), angka 28 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way), dan angka 29 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

 

27.

Satuan Biaya Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN)

 

Honorarium Pengurus/Penyimpan BMN diberikan kepada pejabat/pegawai di lingkungan pengguna barang dan kuasa pengguna barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan surat keputusan pengguna barang. Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan BMN paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat pengguna barang dan 2 (dua) orang pada tingkat kuasa pengguna barang.

28.

Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)

 

Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.

 

Satuan biaya ini diberikan kepada pejabat negara/pegawai negeri dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan RI di luar negeri atau sebaliknya.

 

Klasifikasi Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri:

 

1)

Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;

 

2)

Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B; atau

 

3)

Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D;

 

Catatan:

 

Yang dimaksud dengan keluarga yang sah adalah:

 

a.

isteri/suami yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan;

 

b.

anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;

 

c.

anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau

 

d.

anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

29.

Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

 

Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian biaya penginapan dalam RKA-K/L sesuai denganperuntukannya. Satuan biaya perjalanan dinas untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan secara rombongan, kepada seluruh peserta dialokasikan biaya penginapan sesuai dengan tarif tertinggi peserta dalam rombongan berkenaan. Dalam pelaksanaannya mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.

 

   

6.

Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kota, angka 18 mengenai Honorarium Narasumber (Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus) Untuk Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka 31 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

       
     
     

(dalam rupiah)

NO

URAIAN

SATUAN

BIAYA TA 2012

(1)

(2)

(3)

(4)

1

SATUAN BIAYA UANG TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN/ KOTA

 

OK

110.000

18

HONORARIUM NARASUMBER (PAKAR/PRAKTISI/PEMBICARA KHUSUS) UNTUK KEGIATAN SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/ DISEMINASI/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS

 

OJ

1.200.000

31.

SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (PP)

 

(dalam US$)

NO

KOTA

KELAS

Eksekutif

Bisnis

Ekonomi

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

AMERIKA UTARA

     

1.

Chicago

7.189

5.488

3.587

2.

Houston  

7.197

5.494

3.591

3.

Los Angeles

7.639

4.365

2.853

4.

New York

10.049 

5.742

3.753

5.

Ottawa  

5.374

4.103

3.357

6.

San Fransisco 

7.419

4.240

2.771

7.

Toronto

7.419 

4.240

2.771

8.

Vancouver  

6.721

4.393

2.871

9.

Washington  

11.463

6.550

3.743

         
 

AMERIKA SELATAN

     

10.

Bogota 

12.348

9.426

7.713

11.

Brazilia 

11.966

9.134

 5.970

12.

Boenos Aires

11.966 

9.134

5.970

13.

Caracas

 9.269 

8.213

5.130

14.

Paramaribo  

11.772

8.986

7.353

15.

Santiago de Chile  

9.819

7.495

6.133

16.

Quito 

17.310

16.269

12.127

         

 

AMERIKA TENGAH

     

17.

Mexico City  

7.115

5.432

3.550

18.

Havana

14.702 

11.223

7.335

19.

Panama City

23.291 

14.389

13.570

         
 

EROPA BARAT

     

20.

Vienna  

6.225

3.864

3.357

21.

Brussels  

7.177

4.455

3.870

22.

Marseilles  

6.567

4.076

3.541

23.

Paris

6.177 

3.834

3.331

24.

Berlin

7.342 

4.557

3.959

25.

Bern 

8.076

5.013

4.355

26.

Havana  

14.702

11.223

7.335

27.

Hamburg 

7.093

4.403 

3.825

28.

Geneva   

8.035

4.988

4.333

29.

Amsterdam

6.177

3.834

3.331

         
 

EROPA UTARA

     

30.

Copenhagen

6.917

4.294 

3.730

31.

Helsinski   

6.826

4.237

3.681

32.

Stockholm 

6.366

3.952

3.433

33.

London  

7.701

4.781

4.153

34.

Oslo 

7.509

4.661

4.049

         
 

EROPA SELATAN

     

35.

Sarajevo  

11.778

7.129

6.033

36.

Zagreb  

14.446

6.334

2.794

37.

Athens 

14.911

9.256 

8.041

38.

Lisbon   

6.274

3.894

3.383

39.

Madrid   

6.733

4.180

3.631

40.

Rome

7.141

4.433 

3.851

41.

Beograd  

9.921

6.158

5.350

         
 

EROPA TIMUR 

     

42.

Bratislava  

6.993

4.341

3.771

43.

Bucharest  

7.627

4.734

4.113

44.

Kiev 

9.630

5.978

5.193

45.

Moscow  

9.537

5.920

5.143

46.

Praque   

6.400

3.972

3.451

47.

Sofia 

6.567

4.076

3.541

48.

Warsaw  

6.392

3.968

3.447

         
 

AFRIKA BARAT

     

49.

Dakkar   

12.900

9.848

8.555

50.

Abuja   

10.281

7.848

6.818

         
 

AFRIKA TIMUR

     

51.

Addis Ababa   

7.472

5.704

4.955

52.

Nairobi

7.966

6.081 

5.283

53.

Antananarive   

11.779

8.991

7.811

54.

Dar Es Salaam 

8.645

6.599 

5.733

55.

Harare

8.666 

6.615

5.747

         
 

AFRIKA SELATAN

     

56.

Windhoek   

11.325

8.645

7.510

57.

Cape Town

11.053 

8.438

7.330

58.

Johannesburg 

11.053

8.438 

7.330

         
 

AFRIKA UTARA

     

59.

Algiers   

8.610

6.593

5.710

60.

Cairo   

5.361

4.092

3.555

61.

Khartoum   

5.904

4.507

3.915

62.

Rabbat  

6.205

4.737

4.115

63.

Tripoli   

6.551

4.092

3.555

64.

Tunisia  

6.296

4.806

4.175

         
 

ASIA BARAT

     

65.

Manama   

6.400

5.992

4.700

66.

Baghdad   

5.433

4.148

3.545

67.

Amman   

5.433

4.148

3.545

68.

Kuwait  

4.767

3.639

3.110

69.

Beirut   

5.717

4.364

3.730

70.

Doha 

4.207

3.212 

2.745

71.

Damascus   

5.096

3.890

3.325

72.

Ankara   

6.641

4.122

3.581

73.

Abu Dhabi

4.180 

3.191

2.727

74.

Sanaa 

5.013

3.827 

3.271

75.

Jeddah   

4.958

3.785

3.235

76.

Muscat   

6.469

5.156

3.727

77.

Riyadh

4.598

3.510

3.000

         
 

ASIA TENGAH

     

78.

Tashkent   

13.617

8.453

7.343

79.

Astana

13.661 

12.089

8.962

         
 

ASIA TIMUR

     

80.

Beijing   

2.262

1.868

1.623

81.

Hongkong   

2.262

1.868

1.623

82.

Osaka  

2.572

2.124

1.845

83.

Tokyo 

2.558

2.112 

1.835

84.

Pyongyang 

2.421

1.999 

1.737

85.

Seoul  

2.421

1.999

1.737

         
 

ASIA SELATAN

     

86.

Kaboul  

3.386

2.585

2.209

87.

Teheran   

4.475

3.416

2.920

88.

Colombo 

1.935

1.598 

1.388

89.

Dhaka   

1.224

1.011

878

90.

Islamabad 

2.750

2.271 

1.973

91.

Karachi   

2.611

2.156

1.873

92.

New Delhi  

2.332

1.926

1.673

         
 

ASIA TENGGARA

     

93.

Bandar Seri Bagawan  

645

533

463

94.

Bangkok 

1.147

947 

823

95.

Davao City 

1.749

1.445

1.255

96.

Hanoi  

1.833

1.514

1.315

97.

Ho Chi Minh

991

818 

711

98.

Johor Bahru   

495

409

355

99.

Kota Kinabalu   

690

570

495

100.

Kuala Lumpur   

572

472

410

101.

Manila   

1.457

1.203

1.045

102.

Penang   

697

576

500

103.

Pnom Penh   

1.217

1.005

873

104.

Singapore  

539

445

387

105.

Vientiane

1.367

1.129 

981

106.

Yangon

1.468 

1.212

1.053

         
 

ASIA PASIFIK

     

107.

Canberra   

2.886

2.383

2.070

108.

Darwin   

1.719

1.419

1.233

109.

Melbourne   

2.635

2.176

1.890

110.

Noumea  

3.843

3.174

2.757

111.

Perth  

2.126

1.755

1.525

112.

Port Moresby

2.439

2.014

1.750

113.

Sydney   

2.635

2.176

1.890

114.

Vanimo

3.318 

2.740

2.380

115.

Wellington

3.721 

3.072

2.669

       

 

 

    7.

Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kota, angka 18 mengenai Honorarium Narasumber (Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus) untuk Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka 27 mengenai Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 Yang Berfungsi Sebagai Estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

     

 

1.

Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan dalam Kabupaten/Kota

 

Uang transpor dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota.

 

Batas wilayah kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan kendaraan dinas dan/atau untuk perjalanan yang bersifat rutin.

 

Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama.

 

Catatan:

 

a.

Terhadap perjalanan untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan waktu tempuh melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang (tidak termasuk waktu transit) dapat menggunakan mekanisme perjalanan dinas dalam negeri.

 

b.

Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang mengharuskan menggunakan moda transportasi udara dan atau air maupun memerlukan biaya yang melebihi satuan biaya yang ditetapkan, dapat diberikan secara at cost.

 

c.

Dalam hal perjalanan dalam kota melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang termasuk pelaksanaan kegiatannya maka dapat diberikan transpor dalam kota dan uang harian sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Dalam Negeri kota berkenaan dan tidak diberikan penginapan.

 

d.

Biaya transportasi dalam kota untuk kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang sejenis dapat dibebankan pada anggaran unit penyelenggara kegiatan.

 

 

18.

Honorarium Narasumber (Pakar /Praktisi/Pembicara Khusus) untuk Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi /Diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/ Kegiatan Sejenis

 

Honorarium narasumber (pakar/praktisi/pembicara khusus) untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/FGD/ kegiatan sejenis merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya honorarium narasumber non pegawai negeri yang mempunyai keahlian tertentu/pengalaman dalam ilmu/bidang tertentu.

27.

Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

 

Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. Satuan biaya ini terbagi dalam 3 (tiga) jenis:

 

a.

Paket Fullboard

 

 

Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan 3 kali, rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).

 

b.

Paket Fullday

 

 

Satuan biaya paket fullday disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, makan 1 kali, rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).

 

c.

Paket Halfday

 

 

Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari (minimal 5 jam). Komponen biaya mencakup minuman selamat datang, makan 1 kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), Ruang Pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).

 

 

 

8.

Angka 28 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 dihapus.

 

 

9.

Angka 28 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam penjelasan standar biaya masukan tahun anggaran 2012 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 dihapus.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 9 Maret 2012

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 9 Maret 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

           ttd.

 

 

 

AMIR SYAMSUDIN

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 286