ABSTRAK |
: |
- |
Berhubung perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan sebagai
salah satu bentuk usaha di bidang Lembaga Keuangan mempunyai peranan penting
dalam melakukan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan pemilikan
perumahan, dipandang perlu menetapkan peraturan tentang perusahaan fasilitas
pembiayaan sekunder perumahan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan . |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
KUH Perdata (Stbl.1847 no 23); UU no.13 Tahun 1968 (LN Tahun 1968 No.63,
TLN No.2865); UU No.16 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.75, TLN No.3318); UU
No.4 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.23, TLN No.3469); UU No.7 Tahun 1992
(LN Tahun 1992 No.31, TLN No.3472); UU No.8 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.64,
TLN No.3608); UU No.4 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No.42, TLN No.3632); Keppres
No.44 Tahun 1974; Keppres No.15 Tahun 1984 jo Keppres No.2 Tahun 1995;
Keppres No.96/ M/ 1993 jo.Keppres No.291/ M/ 1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Menteri,
Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage
Facilities), Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), Bank, Izin Usaha; BIDANG USAHA : Meliputi melakukan kegiatan
usaha pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan pada
Bank yang memberikan kredit pemilikan rumah,dan menghimpun dana masyarakat
untuk membiayai kegiatan pembiayaan sekunder perumahan dengan menerbitkan
surat berharga jangka panjang dan atau jangka pendek; TATACARA PENDIRIAN
DAN PERIZINAN: Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan berbentuk
Perseroan Terbatas; Untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Perusahaan
Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan terlebih dahulu harus memperoleh
izin usaha dari Menkeu; SUMBER DANA: dapat berasal dari penerbitan saham,
penerbitan obligasi, dan penerbitan surat berharga jangka pendek; PEMBATASAN:
Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan dilarang memberikan
kredit kepada pihak lain atau melakukan kegiatan usaha pembiayaan selain
dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, serta melakukan penyertaan
modal pada perusahaan lain; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN : dilakukan oleh Menkeu;
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan dibantu oleh Bank Indonesia; SANKSI
: Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tidak aktif melakukan
kegiatan usaha atau yang melakukan kegiatan bertentangan dengan ketentuan
dalam keputusan ini dapat dihentikan atau dicabut izin usahanya.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Lembaga Keuangan dengan Direksi Bank Indonesia menetapkan pengaturan
lebih lanjut mengenai wewenang, tanggung jawab, dan pelaporan pelaksanaan
pengawasan terhadap kegiatan usaha Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder
Perumahan . |
|
|
- |
Dirjen Lembaga Keuangan dengan Direksi Bank Indonesia mengatur pengaturan
lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha
Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Pebruari 1998. |