PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
1998
KEPMENKEU NO .132/KMK.014/1998 TANGGAL 27 Pebuari 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN .
ABSTRAK : - Berhubung perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan sebagai salah satu bentuk usaha di bidang Lembaga Keuangan mempunyai peranan penting dalam melakukan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan pemilikan perumahan, dipandang perlu menetapkan peraturan tentang perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan .
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
KUH Perdata (Stbl.1847 no 23); UU no.13 Tahun 1968 (LN Tahun 1968 No.63, TLN No.2865); UU No.16 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.75, TLN No.3318); UU No.4 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.23, TLN No.3469); UU No.7 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.31, TLN No.3472); UU No.8 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.64, TLN No.3608); UU No.4 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No.42, TLN No.3632); Keppres No.44 Tahun 1974; Keppres No.15 Tahun 1984 jo Keppres No.2 Tahun 1995; Keppres No.96/ M/ 1993 jo.Keppres No.291/ M/ 1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Menteri, Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities), Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Bank, Izin Usaha; BIDANG USAHA : Meliputi melakukan kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan pada Bank yang memberikan kredit pemilikan rumah,dan menghimpun dana masyarakat untuk membiayai kegiatan pembiayaan sekunder perumahan dengan menerbitkan surat berharga jangka panjang dan atau jangka pendek; TATACARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN: Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan berbentuk Perseroan Terbatas; Untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha dari Menkeu; SUMBER DANA: dapat berasal dari penerbitan saham, penerbitan obligasi, dan penerbitan surat berharga jangka pendek; PEMBATASAN: Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan dilarang memberikan kredit kepada pihak lain atau melakukan kegiatan usaha pembiayaan selain dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, serta melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN : dilakukan oleh Menkeu; Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan dibantu oleh Bank Indonesia; SANKSI : Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tidak aktif melakukan kegiatan usaha atau yang melakukan kegiatan bertentangan dengan ketentuan dalam keputusan ini dapat dihentikan atau dicabut izin usahanya.
CATATAN : - Dirjen Lembaga Keuangan dengan Direksi Bank Indonesia menetapkan pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang, tanggung jawab, dan pelaporan pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan .
- Dirjen Lembaga Keuangan dengan Direksi Bank Indonesia mengatur pengaturan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Pebruari 1998.