PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 85 TAHUN 2006

 

TENTANG

 

PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN

NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan mendesaknya waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2006 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu dilakukan pengadaan kartu tanda penduduk, pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih, serta perlengkapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, keamanan dan tepat waktu;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mempercepat pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu segera menetapkan penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat:

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003  tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4286;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor  66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2005  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  4548);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor  62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  4633);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005;

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor  80 Tahun 2003  tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENGANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor  80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006, diubah sebagai berikut:

1.

Penjelasan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha daerah setempat maupun pengusaha daerah lainnya.

Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa tersebut, selain dilakukan melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula melalui website pengadaan nasional.

Ayat (3)

Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pelelangan terbatas, selain diumumkan secara luas melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula melalui website pengadaan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 Ayat (5)

Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah:

a.

penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau

b.

pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau

c.

pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:

1)

untuk keperluan sendiri; dan/atau

2)

teknologi sederhana; dan/atau

3)

risiko kecil; dan/atau

4)

dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil; dan/atau

d.

pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau

e.

pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan tersebut meliputi pengadan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan/atau

f.

pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Pekerjaan tersebut meliputi:

1.

pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;

2.

pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tanggal waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1(satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya; dan/atau

g.

pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang diselenggarakan sampai dengan bulan Desember 2006 berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan Kartu Tanda Penduduk, pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Yang dimaksud dalam keadaan khusus adalah:

a.

pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau

b.

pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau

c.

merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau

d.

pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya."

2.

Lampiran I Bab I huruf C.1.a.4) diubah, sehingga keseluruhan angka 4) berbunyi sebagai berikut :

"4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

a)

Keadaan tertentu, yaitu:

(1)

penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau

(2)

pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau

(3)

pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:

(a)

untuk keperluan sendiri; dan/atau

(b)

teknologi sederhana; dan/atau

(c)

risiko kecil; dan/atau

(d)

dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.

(4)

pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau

(5)

pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi:

a.

pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;

b.

pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tanggal waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.

(6)

pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang diselenggarakan sampai dengan bulan Desember 2006 berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan Kartu Tanda Penduduk, pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

b)

Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu:

(1)

pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau

(2)

pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau

(3)

merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau

(4)

pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya."

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO