KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 540/KMK.04/2000
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terkhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak; | ||||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); | |||||||||
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); | |||||||||||
3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan Atas barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); | |||||||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK. | ||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas: | |||||||||||
a. | Keterlambatan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); | |||||||||||
b. | keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3); | |||||||||||
c. | kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1); atau | |||||||||||
d. | kel;ebihan pembayaran sanksi adiministrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A ayat (2); | |||||||||||
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. | ||||||||||||
(2) | Bentuk Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan. | |||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||
(1) | Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dihitung sebesar 2 % (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitikannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan dasar penghitungan imbalan bunga adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan. | |||||||||||
(2) | Imbalan bunga atas keterlambatan sebgaiamana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan, stelah lewatnya 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan dasar penghitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. | |||||||||||
(3) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. | |||||||||||
(4) | Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, dihitung sebasar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi asministrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanski Administrasi. | |||||||||||
(5) | Masa imbalan binga dihitung dengan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. | |||||||||||
Pasal 3 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak. |
||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||
(1) | Sisa imbalan bunga setelah dilakukan perhitungan seagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayar kepada Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga. | |||||||||||
(2) | Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkannya surat yang bersangkutan. | |||||||||||
(3) | Bank operasional membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak setelah menerima Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara memindahbukukan ke Rekening Bank Wajib Pajak atau secara tunai. | |||||||||||
(4) | Pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran Pengembalian Pendapatan Pajak lainnya. | |||||||||||
Pasal 5 Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga san Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga diterbitkan bersamaan dengan penerbitan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
||||||||||||
Pasal 6 Imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap: |
||||||||||||
a. | Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); | |||||||||||
b. | Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya; | |||||||||||
c. | Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya. | |||||||||||
Pasal 7 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. |
||||||||||||
Pasal 8 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini maulai berlaku: |
||||||||||||
1. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/1995 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak; | |||||||||||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 tentang Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. | |||||||||||
dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||
Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |
||||||||||||
LAMPIRAN |
||||||||||||
|
||||||||||||
TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
||||||||||||
Membaca | : | Surat Permohonan atas nama:.........................(1) NPWP :...............(2) Nomor:............................(3) Tanggal :............................................(4); | ||||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa setelah diteliti, Wajib pajak bersangkutan berhak menerima imbalan bunga sesuai Pasal ........ (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp. ................ (6); | |||||||||
b. | bahwa Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang akan diperhitungkan dengan imbalan bunga tersebut pada huruf a sebesar Rp. ............... (7); | |||||||||||
c. | bahwa setelah dilakukan perhitungan masih ada sisa bunga atau imbalan yang dibayarkan sebesar Rp. ............. (8); | |||||||||||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Imbalan Bunga; | |||||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); | |||||||||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak; | |||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA TAHUN ......... (9) KEPADA ...............(10) NPWP:.......................(11). | ||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||
(1) | Kepada ................(12) NPWP: ..............(13) diberikan imbalan bunga berkenaan dengan kelebihan pembayaran ..................(14) Tahun...............(15) sesuai Pasal ............... (16) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebgaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 sebesar Rp. .............(17). | |||||||||||
(2) | Imbalan bunga tersebut diperhitungkan dengan utang pajak sebesar Rp. .........................(18) | |||||||||||
(3) | Sisa imbalan bunga dibayarkan sebesar Rp. ........................(19) | |||||||||||
Pasal 2 Pembayaran bunga atau imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Bank ................ (2)) ke rekening Wajib Pajak Nomor :........................(21) pada Bank................(22) |
||||||||||||
|
||||||||||||
|
||||||||||||
PETUNJUK PENGISIAN SKIB SURAT KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL APAJAK TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA |
||||||||||||
Angka 1
Angka 2 |
:
: |
Diisi nama Wajib Pajak yang bersangkutan.
Diisi NPWP dan Wajib pajak yang bersangkutan |
||||||||||
Angka 3 dan 4 | : | Diisi Nomor dan tanggal Surat Permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan. | ||||||||||
Angka 5 | : | Diisi Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 27 A ayat (1), atau Pasal s7A ayat (2). | ||||||||||
Angka 6 | : | Diisi besarnya bunga atau imbalan bunga yang akan diberikan, dan besarnya dihitung dengan rimus 2 % X Masa Bunga X Dasar Bunga. | ||||||||||
Angka 7 | : | Diisi utang pajak yang akan diperhitungkan dengan bunga tersebut dalam angka 6. | ||||||||||
Angka 8 | : | Diisi sisa bunga atau imbalan bunga yang akan dibayarkan, dan besarnya dihitung dengan rumus angka 6 - angka 7. | ||||||||||
Angka 9 | : | Diisi Tahun Pajak dari kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||
Angka 10 dan 11 | : | Diisi nama Wajib Pajak (pemohon) dan NPWP-nya. | ||||||||||
Angka 12 dan 13 | : | Diisi sama dengan angka 10 dan 11 | ||||||||||
Angka 14 dan 15 | : | Diisi jenis dan Tahun Pajak yang berkenaan. | ||||||||||
Angka 16 | : | Diisi sama dengan angka 5. | ||||||||||
Angka 17 | : | Diisi sama dengan angka 6. | ||||||||||
Angka 18 | : | Diisi sama dengan angka 7. | ||||||||||
Angka 19 | : | Diisi sama dengan angka 8. | ||||||||||
Angka 20 | : | Diisi nama Bank Pembayar. | ||||||||||
Angka 21 | : | Diisi Nomor Rekening Wajib Pajak. | ||||||||||
Angka 22 | : | Diisi nama Bank di mana rekening Wajib Pajak berada. | ||||||||||
Angka 23 s.d.27 | : | Cukup jelas. | ||||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PRIYADI PRAPTOSUHARDJO |