ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 237/PMK.04/2009_TIDAK DIPUNGUT CUKAI |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 163/PMK.04/2014 TANGGAL 14 AGUSTUS 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 237/PMK.04/2009 TENTANG TIDAK DIPUNGUT CUKAI |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa ketentuan mengenai tidak dipungut cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai, dlam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang kena cukai lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tidak dipungut cukai. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu RI No. 237/PMK.04/2009 (BN Tahun 2009 No. 532). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai diubah sebagi berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah yaitu tentang Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan, atau yang berasal dari Impor apabila dimasukkan ke dalam Pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai. 2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yaitu tentang Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai dikenai sanksi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai. 3. Lampiran II diubah. 4. Lampiran III diubah. 5. Lampiran IV diubah. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2014. |