MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 117/PMK.02/2007
TENTANG
ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN PERUSAHAAN UMUM BULOG
DALAM RANGKA PENUGASAN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN
PENGELOLAAN PERSEDIAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGENDALIAN
HARGA BERAS TAHUN 2007
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Perusahaan Umum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras melalui pengamanan stok beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Anggaran Biaya Dan Pendapatan Perusahaan Umum BULOG Dalam Rangka Penugasan Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Persediaan, Distribusi, Dan Pengendalian Harga Beras Tahun 2007; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); |
||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); |
||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
||
|
|
9. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
||
|
|
10. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
11. |
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007; |
||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan Dan Perhitungan; |
||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar; |
||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; |
||
|
|
15. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan Dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007; |
||
|
|
16. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; |
||
|
|
17. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang 18 Penetapan Rekening Kas Umum Negara; |
||
|
|
18. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
||
Memperhatikan |
: |
1. |
Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan; |
||
|
|
2. |
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kebijakan Perberasan; |
||
|
|
3. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor 1294/M-DAG/12/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Penugasan Impor Beras; |
||
|
|
4. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor 138/M-DAG/2/2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penugasan Impor Beras Tahap II; |
||
|
|
5. |
Surat Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG Nomor B-642/II/DK.101/10/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Master Budget dan Harga Pembelian Beras Pemerintah Kepada Perum BULOG Tahun 2007; |
||
|
|
6. |
Surat Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG Nomor B-86/II/DK.101/02/2007 tanggal 20 Februari 2007 tentang Anggaran Pengadaan Beras Impor 1.000.000 ton; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN PERUSAHAAN UMUM BULOG DALAM RANGKA PENUGASAN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN AKAN PENGELOLAAN PERSEDIAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGENDALIAN HARGA BERAS TAHUN 2007. |
|||
|
|
BAB I |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Dalam rangka pengamanan ketahanan pangan, Perusahaan Umum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, melalui pengamanan persediaan beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras. |
||
|
|
(2) |
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan Anggaran Biaya dan Pendapatan (Master Budget) Perusahaan Umum BULOG yang memuat Rencana Pengadaan dan Penyaluran Gabah dan Beras, Rencana Pengadaan Karung Pembungkus Beras, Kredit Perusahaan Umum BULOG, Biaya Perawatan Beras, Harga Pembelian Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN. |
||
|
|
(3) |
Tahun Anggaran Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dari tanggal 1 Januari 2007 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. |
||
|
|
BAB II |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Perusahaan Umum BULOG melakukan pengadaan beras hingga akhir tahun anggaran 2007 sejumlah 3.040.000 ton, yang terdiri dari: |
||
|
|
|
a. |
Pengadaan gabah dalam negeri setara beras sebanyak 457.479 ton (720.440 ton x 63,5 %); |
|
|
|
|
b. |
Pengadaan beras dalam negeri sebanyak 1.082.521 ton; dan |
|
|
|
|
c. |
Pengadaan beras luar negeri sebanyak 1.500.000 ton. |
|
|
|
(2) |
Pengadaan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditambah dengan persediaan awal gabah setara beras dan persediaan awal beras yang dikuasai Perusahaan Umum BULOG pada bulan Januari 2007 sebanyak 609.135 ton merupakan persediaan yang dikuasai oleh Perusahaan Umum BULOG pada tahun 2007 dengan nilai total kuantum sebanyak 3.649.135 ton. |
||
|
|
(3) |
Dari persediaan yang dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direncanakan, untuk disalurkan hingga akhir tahun anggaran 2007 sebanyak 1.907.007 ton dengan rincian sebagai berikut : |
||
|
|
|
a. |
Golongan Anggaran/TNI/POLRI sebanyak 135.000 ton; |
|
|
|
|
b. |
Program RASKIN sebanyak 1.736.007 ton; dan |
|
|
|
|
c. |
Lain-Lain sebanyak 36.000 ton. |
|
|
|
(4) |
Dengan memperhitungkan persediaan awal, rencana pengadaan, dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) serta adanya susut sebanyak 12.891 ton, maka persediaan akhir beras yang dikuasai Perusahaan Umum BULOG pada akhir tahun anggaran 2007 diperkirakan sebanyak 1.729.237 ton dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
BAB III |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Kebutuhan karung pembungkus beras hingga akhir tahun anggaran 2007 ditetapkan sebanyak 78.754.166 lembar dengan rincian perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(2) |
Pengadaan karung pembungkus beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dari produksi dalam negeri. |
||
|
|
(3) |
Dalam hal pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Perusahaan Umum BULOG dapat mengimpor kekurangan karung pembungkus beras setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. |
||
|
|
BAB IV |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Untuk keperluan operasional pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, Perusahaan Umum BULOG dapat mengajukan kredit tahap awal kepada bank pelaksana berupa Anggaran Pendahuluan yang dijamin oleh Pemerintah. |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Pagu kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG untuk tahun anggaran 2007 didasarkan pada rencana pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan rencana pengadaan karung pembungkus beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan memperhitungkan komponen biaya yang mengikutinya. |
||
|
|
(2) |
Pagu kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.13.783.943.234.514,90 (Tiga belas triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat belas rupiah sembilan puluh sen) dengan rincian perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(3) |
Kredit anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari kredit perbankan bank umum milik Negara dan atau bank devisa. |
||
|
|
(4) |
Bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan kredit pengadaan pangan kepada Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
(5) |
Anggaran biaya bunga kredit Perusahaan Umum BULOG tahun anggaran 2007 ditetapkan sebesar Rp.657.768.497.156,37 (Enam ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) dengan rincian perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(6) |
Perhitungan anggaran biaya bunga kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan suku bunga kredit JIBOR (Jakarta Inter Bank Of Rate) + 2% yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dan dikenakan biaya provisi dan administrasi bank sebesar 1,25%. |
||
|
|
(7) |
Pembayaran kembali kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijamin Pemerintah melalui Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Kredit tahap awal berupa Anggaran Pendahuluan sebagaimana dimaksud bagian yang tidak terpisahkan dari nilai total pagu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
|||
|
|
Bagian Kedua |
|||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
(1) |
Bank pelaksana wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
(2) |
Perusahaan Umum BULOG dan bank pelaksana wajib menyampaikan rekening koran biaya operasi Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
(3) |
Perusahaan Umum BULOG dan bank pelaksana wajib menyampaikan laporan realisasi penarikan kredit dan hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
(4) |
Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat perbandingan antara rencana dengan realisasi anggaran serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun, setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
(5) |
Perusahaan Umum BULOG dan bank pelaksana wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran biaya serta laporan realisasi hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum BULOG secara keseluruhan pada akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. |
||
|
|
(6) |
Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi operasional tahunan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran berikutnya. |
||
|
|
BAB V |
|||
|
|
Pasal 8 |
|||
|
|
(1) |
Persediaan rata-rata beras ditetapkan sebanyak 1.471.865 ton yang diperoleh dari penjumlahan rata-rata persediaan gabah setara beras hingga akhir tahun anggaran 2007 sebanyak 113.033 ton (178.005 ton x 63,5 %) dengan rata-rata persediaan beras hingga akhir tahun anggaran 2007 sebanyak 1.358.832 ton, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(2) |
Dari persediaan rata-rata beras sebanyak 1.471.865 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Perawatan Beras yang menjadi beban Pemerintah ditetapkan sebanyak 812.564 ton, sedangkan sisanya sebanyak 659.301 ton tetap menjadi beban Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
(3) |
Dengan memperhitungkan persediaan rata-rata beras yang biaya perawatannya menjadi beban Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sebagian komponen perhitungan pagu kredit Perusahaan Umum BULOG, khususnya biaya eksploitasi (sewa gudang, pemeliharaan gudang, fumigasi, spraying, pengadaan peralatan dan obat fumigasi dan spraying, dan reprocessing/pengolahan) dan biaya manajemen (biaya personil, belanja barang, dan biaya operasional) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Menteri Keuangan ini, anggaran Biaya Perawatan Beras yang menjadi beban Pemerintah ditetapkan sebesar Rp.300.000.000.000,00 (Tiga ratus miliar rupiah), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
BAB VI |
|||
|
|
Pasal 9 |
|||
|
|
(1) |
Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum BULOG ditetapkan sebesar Rp.4.619,99 per Kg, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini, yang ditentukan berdasarkan perhitungan dari: |
||
|
|
|
a. |
outstanding kredit/persediaan awal, persediaan akhir dan penyaluran beras sesuai prognosa pengadaan dan penyaluran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; |
|
|
|
|
b. |
anggaran Perusahaan Umum BULOG setelah dikurangi Biaya Perawatan Beras yang menjadi beban Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini; |
|
|
|
|
c. |
bunga kredit/jasa giro beras sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini; dan |
|
|
|
|
d. |
seluruh komponen perhitungan Biaya Perawatan Beras yang menjadi beban Perusahaan Umum BULOG sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
(2) |
Outstanding kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan berdasarkan pada nilai persediaan awal, yakni hasil perkalian antara kuantum persediaan awal tahun anggaran 2007 dengan Harga Pembelian Beras tahun anggaran 2006. |
||
|
|
(3) |
Harga Pembelian Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam menentukan harga penjualan beras oleh Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
(4) |
Hasil penjualan beras tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun dan wajib disetor pada bank pelaksana yang ditunjuk Menteri Keuangan. |
||
|
|
(5) |
Penyetoran oleh Perusahaan Umum BULOG kepada bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan sebagai pembayaran kredit Perusahaan Umum BULOG pada bank pelaksana. |
||
|
|
Pasal 10 |
|||
|
|
(1) |
Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan jumlah persediaan, pengadaan, dan penyaluran serta pendapatan hasil penjualan beras beserta biaya-biaya yang timbul selama tahun berjalan setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
(2) |
Bank pelaksana wajib menyampaikan laporan mengenai realisasi penarikan kredit dan penerimaan dari hasil penjualan beras Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
BAB VII |
|||
|
|
Pasal 11 |
|||
|
|
(1) |
Pemerintah melalui Perusahaan Umum BULOG menyelenggarakan Program RASKIN untuk memberikan perlindungan kepada rumah tangga miskin melalui bantuan beras bersubsidi guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi beban pengeluaran keluarga. |
||
|
|
(2) |
Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendistribusian beras paling banyak 10 Kg per Kepala Keluarga Rumah Tangga Miskin per bulan dengan harga jual sebesar Rp.1.000,00 per Kg neto di titik distribusi. |
||
|
|
(3) |
Dalam rangka penyelenggaraan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif Subsidi Pangan Program RASKIN sebesar Rp.3.619,99 per Kg, yang diperoleh dari selisih antara Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah sebesar Rp.4.616,99 per Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan harga jual beras RASKIN sebesar Rp.1.000,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
||
|
|
(4) |
Kuantum rencana penyaluran RASKIN tahun anggaran 2007 ditetapkan sebanyak 1.736.007 ton sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(5) |
Kuantum penyaluran RASKIN sebanyak 1.736.007 ton diperhitungkan berdasarkan asumsi: |
||
|
|
|
a. |
durasi penyaluran RASKIN selama 11 bulan; |
|
|
|
|
b. |
jumlah Kepala Keluarga Rumah Tangga Miskin (KK-RTM) penerima manfaat RASKIN sebanyak 15.781.884 KK; dan |
|
|
|
|
c. |
alokasi RASKIN per KK - RTM sebanyak 10 Kg/RTM. |
|
|
|
(6) |
Dengan memperhitungkan tarif Subsidi Pangan Program RASKIN sebesar Rp.3.619,99,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kuantum rencana penyaluran RASKIN sebanyak 1.736.007 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Subsidi Pangan Program RASKIN tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp.6.284.324.993.540,00 (Enam triliun dua ratus delapan puluh empat miliar tiga ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
BAB VIII |
|||
|
|
Bagian Pertama |
|||
|
|
Pasal 12 |
|||
|
|
(1) |
Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan penyediaan dan pencairan Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN. |
||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program kepada Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
(3) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
(4) |
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). |
||
|
|
(5) |
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
(6) |
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(7) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(8) |
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan pagu tertinggi dan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN. |
||
|
|
Pasal 13 |
|||
|
|
(1) |
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan untuk menunjuk: |
||
|
|
|
a. |
Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN; dan |
|
|
|
|
b. |
Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN. |
|
|
|
(2) |
Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. |
||
|
|
Bagian Kedua |
|||
|
|
Pasal 14 |
|||
|
|
(1) |
Perusahaan Umum BULOG mengajukan permohonan verifikasi terhadap dokumen tagihan Biaya Perawatan Beras kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. |
||
|
|
(2) |
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan verifikasi atas permohonan Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||
|
|
(3) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap dokumen yang terdiri dari: |
||
|
|
|
a. |
laporan realisasi persediaan rata-rata beras yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing Divisi Regional pada triwulan berkenaan; |
|
|
|
|
b. |
laporan rekapitulasi realisasi komponen biaya perawatan beras yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing Divisi Regional pada triwulan berkenaan; dan |
|
|
|
|
c. |
laporan realisasi biaya manajemen kantor pusat dan realisasi pengadaan peralatan dan obat-obatan untuk fumigasi dan spraying dan reprocessing beras yang ditandatangani Direktur Keuangan Perusahaan Umum BULOG. |
|
|
|
(4) |
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Biaya Perawatan Beras yang ditandatangani oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku verifikator dan Perusahaan Umum BULOG selaku pihak yang diverifikasi. |
||
|
|
(5) |
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Biaya Perawatan Beras. |
||
|
|
(6) |
Pencairan dana Biaya Perawatan Beras didasarkan pada hasil verifikasi yang tertuang dalam Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
||
|
|
Pasal 15 |
|||
|
|
(1) |
Perusahaan Umum BULOG mengajukan permohonan verifikasi terhadap dokumen tagihan Subsidi Pangan Program RASKIN kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(2) |
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan verifikasi atas permohonan Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||
|
|
(3) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap dokumen yang terdiri dari : |
||
|
|
|
a. |
surat permintaan alokasi RASKIN dari Pemerintah Daerah setempat; |
|
|
|
|
b. |
Rekapitulasi Berita Acara Serah Terima RASKIN yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Divisi Regional/Sub Divisi Regional Pemerintah Kabupaten/Kota serta saksi/tim RASKIN daerah; dan |
|
|
|
|
c. |
Rekapitulasi delivery order penyaluran RASKIN yang telah ditandatangani oleh pejabat Divisi Regional/Sub Divisi Regional setempat. |
|
|
|
(4) |
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Subsidi Pangan Program RASKIN yang ditandatangani oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku verifikator dan Perusahaan Umum BULOG selaku pihak yang diverifikasi. |
||
|
|
(5) |
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Subsidi Pangan Program RASKIN. |
||
|
|
(6) |
Pencairan dana Subsidi Pangan Program RASKIN didasarkan pada hasil verifikasi yang tertuang dalam Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
||
|
|
Pasal 16 |
|||
|
|
(1) |
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (4) serta kuitansi pembayaran, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b menyampaikan SPM kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. |
||
|
|
(2) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). |
||
|
|
(3) |
Tata cara pencairan dana Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
BAB IX |
|||
|
|
Bagian Pertama |
|||
|
|
Pasal 17 |
|||
|
|
Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan penggunaan dana Biaya Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN serta hasil rekapitulasi setiap triwulannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan, berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
Bagian Kedua |
|||
|
|
Pasal 18 |
|||
|
|
(1) |
Biaya Perawatan Beras dan Subsidi pangan Program RASKIN yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember 2007, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Publik Service Obligation (PSO) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(2) |
Penempatan dana pada rekening cadangan subsidi/Public Service Obligation (PSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN. |
||
|
|
(3) |
Pencairan dana pada rekening cadangan subsidi/Public Service Obligation (PSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(4) |
Apabila pencairan dana cadangan Biaya Perawatan Beras dan/atau Subsidi Pangan Program RASKIN tidak dapat dilakukan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dana tersebut harus langsung disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
||
|
|
Bagian Ketiga |
|||
|
|
Pasal 19 |
|||
|
|
(1) |
Biaya Perawatan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(2) |
Batas maksimum Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum BULOG yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.4.619,99 per Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
||
|
|
(3) |
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran serta Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(4) |
Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan bahwa jumlah dana Biaya Perawatan Beras dan/atau Subsidi Pangan Program RASKIN yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan oleh Perusahaan Umum BULOG kepada Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
||
|
|
(5) |
Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran Subsidi Pangan Program RASKIN dari Pemerintah kepada Perusahaan Umum BULOG pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran berikutnya. |
||
|
|
BAB X |
|||
|
|
Pasal 20 |
|||
|
|
(1) |
Perkiraan biaya Perusahaan Umum BULOG untuk melakukan penjualan beras tahun anggaran 2007 ditetapkan sebesar Rp.17.045.763.856.671,30 (Tujuh belas triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah tiga puluh sen), yang terdiri dari: |
||
|
|
|
a. |
pengadaan gabah, beras dalam negeri, beras luar negeri dan karung pembungkus dengan nilai sebesar Rp.12.100.273.631.958,80; |
|
|
|
|
b. |
persediaan awal sebesar Rp.2.604.052.125.000,00; dan |
|
|
|
|
c. |
biaya lain-lain (eksploitasi beras, eksploitasi karung, manajemen dan margin, biaya bank dan bunga bank) sebesar Rp2.341.438.099.712,48, sebagaimana tercantum dalam lampiran D( Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
(2) |
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar Rp.74.214.299.250,00, yang dananya berasal dari hasil penjualan beras yang tidak diperhitungkan sebagai pelunasan kredit Perusahaan Umum BULOG kepada bank pelaksana. |
||
|
|
(3) |
Perkiraan pendapatan Perusahaan Umum BULOG dari hasil penjualan beras dan pendapatan lainnya pada tahun anggaran 2007 ditetapkan sebesar Rp.17.045.763.856.671,30 (Tujuh belas triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah tiga puluh sen), yang terdiri dari: |
||
|
|
|
a. |
pendapatan hasil penjualan/penyaluran beras dengan nilai sebesar Rp.8.810.349.989.374,92; |
|
|
|
|
b. |
persediaan akhir sebesar Rp.7.935.413.867.296,36; dan |
|
|
|
|
c. |
pendapatan lain-lain (biaya perawatan beras) sebesar Rp.300.000.000.000,00, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
(4) |
Setiap pendapatan Perusahaan Umum BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit anggaran biaya maupun yang berasal dan pencairan Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN, harus langsung disetorkan kepada bank pelaksana sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
Pasal 21 |
|||
|
|
(1) |
Realisasi anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum BULOG untuk komoditi gabah/beras, diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(2) |
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setelah tahun anggaran 2007 berakhir. |
||
|
|
Pasal 22 |
|||
|
|
Setiap perubahan plafon anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. |
|||
|
|
BAB XI |
|||
|
|
Pasal 23 |
|||
|
|
Apabila dalam tahun anggaran 2008, Pemerintah tetap memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum BULOG untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, maka Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan penugasan tersebut sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang baru yang mengatur mengenai penugasan dimaksud untuk tahun anggaran 2008. |
|||
|
|
BAB XII |
|||
|
|
Pasal 24 |
|||
|
|
Guna membantu Menteri Keuangan dalam melakukan penilaian atas realisasi penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank pelaksana, realisasi penarikan kredit dan realisasi operasional tahunan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta verifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana untuk Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,dapat dibentuk Tim. |
|||
|
|
Pasal 25 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. |
|||
|
|
Salinan Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : |
|||
|
|
1. |
Gubernur Bank Indonesia; |
||
|
|
2. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
||
|
|
3. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
||
|
|
4. |
Menteri Perdagangan; |
||
|
|
5. |
Menteri Pertanian; |
||
|
|
6. |
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; |
||
|
|
7. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; |
||
|
|
8. |
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; |
||
|
|
9. |
Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan; |
||
|
|
10. |
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; |
||
|
|
11. |
Dewan Pengawas Perusahaan Umum BULOG; |
||
|
|
12. |
Direksi Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 20 September 2007 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |