ABSTRAK PERATURAN

PENERAPAN STANDAR_AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL_PEMERINTAH PUSAT

2014

PERMENKEU RI NOMOR 270/PMK.05/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERAPAN STANDAR AKUNTASI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PUSAT

 

ABSTRAK

-

bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual mulai tahun anggaran 2015, serta dalam rangka penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual khusus untuk pemerintah pusat, perlu mengatur ketentuan mengenai penerpan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

SAP Berbasis Akrual adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, yang mengajui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah Pusat menerapkan SAP Berbasis Akrual mulai tahun 2015. Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi, yang penggunaannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara. Sistem Aplikasi Terintegrasi menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual.

Dalam hal sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat dilaksanakan, laporan keuangan berbasis akrual disusun menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA). Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual menggunakan SAIBA yang mengacu pada Modul Proses Bisnis SAIBA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014.