DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 652/KMK.04/1994
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO
DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 telah diatur
kembali ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan
serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia; |
b. |
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, dipandang
perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan
atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Serfitikat Bank Indonesia,
dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
2. |
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567); |
||||||||||||||||||||||
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582); |
||||||||||||||||||||||
4. |
Keputusan
Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan
VI; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT
BANK INDONESIA. |
Pasal 1
(1) |
Bank termasuk Bank Indonesia, wajib memotong Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia yang dibayarkan atau terutang kepada yang menerima atau
memperoleh penghasilan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994. |
|||||||||||||||||||||
(2) |
Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam
bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "
deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang
asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank, sedangkan yang
dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun termasuk
giro yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh masing-masing bank. |
|||||||||||||||||||||
(3) |
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
pula atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan
di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank
luar negeri yang beroperasi di Indonesia. |
|||||||||||||||||||||
(4) |
Kantor pusat bank dan cabang bank luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang. |
Pasal 2
(1) |
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah : |
a. |
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas penghasilan
berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan
termasuk bentuk usaha tetap; |
||||||||||||||||||||||||||
b. |
sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan
perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku dari jumlah bruto,
atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. |
(2) |
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
final. |
Pasal 3
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak digabungkan dengan
penghasilan lainnya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. |
Pasal 4
Bunga tabungan kecil yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1994 adalah tabungan yang : |
a. |
diselenggarakan oleh bank di Indonesia dalam mata uang rupiah; dan |
||||||||||||||||||
b. |
jumlah setoran terendah tidak lebih dari Rp 2.500,00 (dua ribu lima
ratus rupiah); dan |
||||||||||||||||||
c. |
saldo terendah untuk penghitungan bunga tidak lebih dari Rp 10.000,00
(sepuluh ribu rupiah); dan |
||||||||||||||||||
d. |
saldo bulanan tertinggi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah). |
Pasal 5
(1) |
Bank termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang
telah dipotong ke Kantor Pos dan Giro atau bank persepsi dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak, paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah
bulan dilakukannya pemotongan pajak. |
|||||||||||||||||||||
(2) |
Bank termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
melaporkan Pajak penghasilan yang telah dipotong dan disetornya kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya
setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak. |
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direksi Bank
Indonesia, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing. |
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
1287/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, dinyatakan tidak berlaku . |
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|