MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.07/2011


TENTANG


ALOKASI KURANG BAYAR DANA SARANA DAN PRASARANA INFRASTRUKTUR
PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN
PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA SARANA DAN PRASARANA INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

 

 

(2)

Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011.

 

 

(3)

Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

 

 

Pasal 2

 

 

Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

 

 

(2)

Penyaluran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan secara sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011.

 

 

(3)

Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 4

   

Pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 ditetapkan dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik atas pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008.

   

Pasal 5

   

Pengawasan fungsional/pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 6

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 21 Desember 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

         

               ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

              ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 860