MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 80/PMK.07/2014


TENTANG


PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA

OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT

TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat diberikan tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

           
MEMUTUSKAN:
           
Menetapkan

 :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2014.

           

Pasal 1

   

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut alokasi DBH SDA Migas Otsus Papua Barat didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

           
Pasal 2
   

(1)

Alokasi DBH SDA Migas Otsus Papua Barat adalah sebesar Rp588.663.320.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

     

a.

DBH SDA Minyak Bumi sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp505.362.273.000,00 (lima ratus lima miliar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); dan

     

b.

DBH SDA Gas Bumi sebesar 40% (empat puluh persen) dari perkiraan penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp83.301.047.000,00 (delapan puluh tiga miliar tiga ratus satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah).

   

(2)

Alokasi DBH SDA Migas Otsus Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari DBH SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

           

Pasal 3

   

Penyaluran alokasi DBH SDA Migas Otsus Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

           
Pasal 4
   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

           
   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         
       

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Mei 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

                MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 619