BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH - TINTA KHUSUS (TONER) - IMPOR BARANG DAN BAHAN
PERMENKEU RI NOMOR 98/PMK.011/2012 TANGGAL 13 JUNI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN TINTA KHUSUS (TONER) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2012;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 63/PMK.05/2010 jo. Permenkeu No. 236/PMK.05/2011; Permenkeu No. 23/PMK.011/2012.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp824.900.000,00 (delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

CATATAN : - Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan tinta khusus (toner) oleh industri pembuatan tinta khusus (toner).
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal  13 Juni 2012.