BANTUAN HUKUM - KEMENTERIAN KEUANGAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 158/PMK.01/2012 TANGGAL 17 OKTOBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

ABSTRAK

:

-

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan sudah tidak memadai lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu No.184/PMK.01/2010.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup dan tata cara; permintaan bantuan hukum; bantuan hukum dalam proses penyelidikan/penyidikan tindak pidana bantuan hukum bidang perdata, tata usaha negara, niaga, agama, dan perpajakan;bantuan hukum;pemeriksaan perkara pidana;bantuan hukum penyelesaian perkara pra peradilan; bantuan hukum bidang perdata, niaga, dan peradilan agama;bantuan hukum penyelesaian perkara tata usaha negara; bantuan hukum penyelesaian permohonan uji materiil; bantuan hukum penyelesaian sengketa perpajakan; bantuan hukum penyelesaian jenis perkara lainnya; tata cara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; rehabilitasi; penggunaan jaksa pengacara negara dan advokat;koordinasi, kerja sama dan pembinaan bantuan hukum;pembiayaan; ketentuan lainnya; ketentuan penutup.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2012.