BARANG KENA CUKAI - NOMOR POKOK PENGUSAHA
1998
KEPMENKEU NO.37/KMK.05/1998 TANGGAL 5 PEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAIMANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 DAN NOMOR 106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997.
ABSTRAK : - Berhubung contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana pada lampiran II Kepmenkeu No.104/KMK.05/1997 dan No.106/KMK.05/1997 serta No.107/KMK.05/1997, isinya masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dipandang perlu menyempurnakan contoh NPPBKC tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); PP No.5 Tahun 1997 (LN Tahun1997 No.8, TLN No.3669); Kepmenkeu No.104/KMK.05/1997; Kepmenkeu No.106/KMK.05/1997; Kepmenkeu No.107 /KMK.05/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Penyempurnaan contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana dimaksud pada lampiran II Kepmenkeu No.104/KMK.05/1997 dan No.106/KMK.05/1997 serta No.107/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dalam lampiran keputusan ini.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 5 Februari 1998.