KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 85/P TAHUN 2009


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, dipandang perlu mengangkat Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;

 

 

b.

bahwa yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA, Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk diangkat sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Mengangkat Saudara Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, M.Sc sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pernbangunan.

KEDUA

:

Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan Menteri Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA

:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan.

 

 

SALINAN

Keputusan Presiden ini disampaikan kepada :

 

 

 

1.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

 

 

2.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

 

 

 

3.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah;

 

 

 

4.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

 

5.

Ketua Mahkamah Agung;

 

 

 

6.

Ketua Mahkamah Konstitusi;

 

 

 

7.

Para Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II;

 

 

 

8.

Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

 

 

 

9.

Kepa1a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jakarta.

 

 

PETIKAN

Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 Oktober 2009

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO