DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
L E M B AR A N - N E G A R A
R E P U B L I K - I N D O N E S I A
----------------------------------------------------------------------------------------
|
No.32,1972. | PENTJABUTAN. PERUBAHAN. PERATURAN PEMERINTAH. Nomor 12 Tahun 1969.Pasal 7. Perusahaan Perseroan. (Pendjelasan dalam Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987). |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1972
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969
TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 21; TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2894)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa dengan diundangkannja Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl.1847 : 23) dipandang perlu untuk menindjau kembali ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. |
Mengingat :
1. | Pasal 5 ajat (2) Undang-Undang Dasar 1945; |
2. | Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Stbl. 1847:23) sebagaimana jang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terachir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959); |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 1969 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894). |
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 21; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2894). |
Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) diubah sehingga berbunji sebagai berikut :
|
kannja. |
|
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 17 Djuli 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
S O E H A R T O
DJENDRAL T.N.I.
Diundangkan di Djakarta |
|
NO.2987. | PENTJABUTAN. PERUBAHAN.PERATURAN PEMERINTAH. Nomor 12 Tahun 1969 Pasal 7. Perusahaan Perseroaan. (Pendjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32). |
P E D J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1972
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG
PERUSAHAAN PERSEROAAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 21; TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2894)
PENDJELASAN UMUM,
" klausula oligarki" tersebut tidak bersumber secara langsung dari ketentuan sistim hak suara, sebab" klausula oligarki" berlaku baik pada sistim hak suara jang terbatas maupun jang tidak terbatas tetapi justru karena berlakunja ketentuan sistim hak suara terbatas pada waktu itu. Pemerintah menganggap perlu untuk mentjantumkan ketentuan"klausula oligarki"tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. |
|
Pasal I
Ketentuan ajat (1) Pasal 7 ini berlaku baik bagi PERSERO dalam mana Negara \ melakukan penjertaan modal untuk seluruhnja maupun untuk sebagainja. sedjalan dengan ketentuan ajat (1) tersebut diatas,maka ketentuan ajat(2) pada hakeketnja mengandung pengertian bahwa ada atau tidak adanja saham prioritas dalam pembagian modal PERSERO dalam mana Negara hanja melakukan penjertaan modal untuk sebagian sadja,akan ditentukan berdasarkan pertimbangan Negara dalam PERSERO jang bersangkutan dengan persepakatan antara para pendiri / pemegang saham. |