MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 510/KMK.01/2000


TENTANG


PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

340/KMK.01/2000 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA (KP-BTN)


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengurusan piutang negara, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara (KP-BTN);

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara (KP-BTN);

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; 

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara (KP-BTN);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 340/KMK.01/2000 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA (KP-BTN).

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 butir 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 1

 

 

 

1.

Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara selanjutnya disebut KP-BTN adalah kredit yang diberikan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) untuk membantu anggota masyarakat, guna membeli sebuah rumah/bangunan berikut tanahnya untuk dimiliki atau dihuni sendiri, membangun rumah/bangunan di atas tanah sendiri, memperbaiki/ meningkatkan nilai tambah rumah sendiri dan kredit lainnya dengan agunan berupa rumah/bangunan dan atau tanah yang dimiliki pemohon.

 

 

 

2.

Tunggakan angsuran adalah selisih antara saldo yang seharusnya (saldo teoritis) dengan saldo aktual yang belum dipenuhi oleh Penanggung Hutang sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.

 

 

 

3.

Saldo Hutang adalah jumlah hutang yang terdiri dari pokok hutang dan bunga yang belum dibayar, sampai dengan periode tertentu.

 

 

 

4.

Denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Penanggung Hutang sebagai sanksi atas adanya tunggakan angsuran.

 

 

 

5.

Biaya lain-lain adalah biaya lainnya yang dibebankan kepada Penanggung Hutang sebagai akibat dari adanya perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang sesuai rumusan perjanjian kredit dan atau ketentuan dan syarat-syarat umum perjanjian kredit.

 

 

 

6.

Surat Pernyataan adalah surat pengakuan jumlah tunggakan angsuran, denda, dan biaya lain-lain yang dibuat dan ditandatangani oleh Penanggung Hutang yang memuat syarat-syarat penyelesaiannnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

7.

Pengembalian sisa pokok hutang adalah pengembalian pengurusan piutang oleh PUPN/BUPLN kepada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) setelah adanya pelunasan tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain oleh Penanggung Hutang."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 9

 

 

 

Pengurusan Piutang Negara KP-BTN yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berpedoman kepada ketentuan umum tentang Pengurusan Piutang Negara."

 

 

3.

Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 9 A

 

 

 

Dalam rangka Pengurusan Piutang Negara KP-BTN, PT Bank Tabungan Negara (Persero) selaku penyerah piutang dapat membantu menyediakan biaya untuk melakukan kegiatan-kegiatan proses pengurusan oleh PUPN/BUPLN sesuai ketentuan yang berlaku."

 

 

4.

Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 10 A

 

 

 

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Mentrei Keuangan Nemer 29/KMK.01/1996 tentang Pengurusan Piutang Negara KPR-BTN dan ketentuan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 11

 

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 ."

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 November 2000

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO