MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 510/KMK.01/2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
340/KMK.01/2000 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA (KP-BTN)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengurusan piutang negara, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara (KP-BTN); |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara (KP-BTN); |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); |
|||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara; |
|||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
|||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997; |
|||
|
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
|||
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara; |
|||
|
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara; |
|||
|
|
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara (KP-BTN); |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 340/KMK.01/2000 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA (KP-BTN). |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara diubah sebagai berikut: |
||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 1 butir 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
|
|
"Pasal 1 |
|||
|
|
|
1. |
Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara selanjutnya disebut KP-BTN adalah kredit yang diberikan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) untuk membantu anggota masyarakat, guna membeli sebuah rumah/bangunan berikut tanahnya untuk dimiliki atau dihuni sendiri, membangun rumah/bangunan di atas tanah sendiri, memperbaiki/ meningkatkan nilai tambah rumah sendiri dan kredit lainnya dengan agunan berupa rumah/bangunan dan atau tanah yang dimiliki pemohon. |
||
|
|
|
2. |
Tunggakan angsuran adalah selisih antara saldo yang seharusnya (saldo teoritis) dengan saldo aktual yang belum dipenuhi oleh Penanggung Hutang sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan. |
||
|
|
|
3. |
Saldo Hutang adalah jumlah hutang yang terdiri dari pokok hutang dan bunga yang belum dibayar, sampai dengan periode tertentu. |
||
|
|
|
4. |
Denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Penanggung Hutang sebagai sanksi atas adanya tunggakan angsuran. |
||
|
|
|
5. |
Biaya lain-lain adalah biaya lainnya yang dibebankan kepada Penanggung Hutang sebagai akibat dari adanya perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang sesuai rumusan perjanjian kredit dan atau ketentuan dan syarat-syarat umum perjanjian kredit. |
||
|
|
|
6. |
Surat Pernyataan adalah surat pengakuan jumlah tunggakan angsuran, denda, dan biaya lain-lain yang dibuat dan ditandatangani oleh Penanggung Hutang yang memuat syarat-syarat penyelesaiannnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
|
7. |
Pengembalian sisa pokok hutang adalah pengembalian pengurusan piutang oleh PUPN/BUPLN kepada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) setelah adanya pelunasan tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain oleh Penanggung Hutang." |
||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
"Pasal 9 |
|||
|
|
|
Pengurusan Piutang Negara KP-BTN yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berpedoman kepada ketentuan umum tentang Pengurusan Piutang Negara." |
|||
|
|
3. |
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
"Pasal 9 A |
|||
|
|
|
Dalam rangka Pengurusan Piutang Negara KP-BTN, PT Bank Tabungan Negara (Persero) selaku penyerah piutang dapat membantu menyediakan biaya untuk melakukan kegiatan-kegiatan proses pengurusan oleh PUPN/BUPLN sesuai ketentuan yang berlaku." |
|||
|
|
4. |
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
"Pasal 10 A |
|||
|
|
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Mentrei Keuangan Nemer 29/KMK.01/1996 tentang Pengurusan Piutang Negara KPR-BTN dan ketentuan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku. |
|||
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
|
|
"Pasal 11 |
|||
|
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 ." |
|||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 30 November 2000 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |