MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43/PMK.08/2013

TENTANG

LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH
DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana belum mengakomodir pelaksanaan lelang Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta belum memuat ketentuan yang memungkinkan penjualan Surat Utang Negara melalui lelang Surat Utang Negara tambahan (green shoe option);

   

b.

bahwa dalam rangka diversifikasi instrumen Surat Utang Negara dan mewujudkan pasar Surat Utang Negara dalam negeri yang lebih dalam, aktif, likuid serta untuk memperluas basis investor, perlu membuat aturan yang memungkinkan pelaksanaan lelang Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dan penjualan Surat Utang Negara melalui Surat Utang Negara tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

   

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008;

   

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

   

2.

Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

   

3.

Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

   

4.

Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penjualan SUN untuk pertama kali yang dilakukan di wilayah Indonesia dengan cara Lelang SUN.

   

5.

Lelang SUN adalah penjualan SUN yang diikuti oleh:

     

a.

Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Lelang SUN untuk SPN; atau

     

b.

Peserta Lelang dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Lelang SUN untuk Obligasi Negara,

     

dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SUN.

 

 

6.

Lelang SUN Tambahan (green shoe option) adalah penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang rupiah dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN.

 

 

7.

Agen Lelang adalah institusi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Lelang SUN.

 

 

8.

Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Dealer Utama.

 

 

9.

Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

 

 

10.

Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.

 

 

11.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.

 

 

12.

Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, BI, atau LPS.

 

 

13.

Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, BI, atau LPS.

 

 

14.

Imbal Hasil (yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.

 

 

15.

Penawaran Pembelian Kompetitif (competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:

 

 

 

a.

volume dan tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau

 

 

 

b.

volume dan harga (price) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.

   

16.

Penawaran Pembelian Non Kompetitif (non competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:

 

 

 

a.

volume tanpa tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau

 

 

 

b.

volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.

 

 

17.

Harga Beragam (multiple price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SUN sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.

 

 

18.

Harga Rata-rata Tertimbang (weighted average price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SUN dengan harga yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.

 

 

19.

Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang (weighted average yield) adalah Imbal Hasil yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SUN dengan Imbal Hasil yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.

 

 

20.

Harga Setelmen adalah harga yang dibayarkan atas Lelang SUN yang dimenangkan, yaitu:

 

 

 

a.

sebesar harga bersih (clean price) atau Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SUN dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang SUN dengan kupon; atau

 

 

 

b.

sebesar Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SUN, dalam hal Lelang SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

 

21.

Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.

 

 

22.

Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh BI.

BAB II
KETENTUAN LELANG
Pasal 2

 

 

(1)

Residen dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang rupiah dan/atau dalam valuta asing.

 

 

(2)

Pihak selain Residen dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik hanya dalam mata uang rupiah.

Pasal 3

 

 

(1)

Residen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) selain BI dan LPS, dapat membeli SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

memenuhi persyaratan administrasi; dan

 

 

 

b.

teregistrasi dalam daftar investor Residen.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan registrasi Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 4

 

 

(1)

Pembelian SUN oleh Pihak selain BI dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang.

 

 

(2)

BI dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik hanya untuk SPN.

 

 

(3)

Pembelian SPN oleh BI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri.

 

 

(4)

Pembelian SUN oleh LPS hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Pasal 5

 

 

(1)

Penawaran pembelian dalam Lelang SUN dapat dilakukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau cara Penawaran Pembelian Non Kompetitif.

 

 

(2)

Penetapan harga SUN bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dilakukan dengan metode Harga Beragam.

 

 

(3)

Penetapan harga SUN bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dilakukan berdasarkan Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang atau Harga Rata-rata Tertimbang hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif.

Pasal 6

 

 

(1)

BI hanya dapat melakukan penawaran pembelian SPN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif.

 

 

(2)

LPS hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian SUN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif.

 

 

(3)

Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau melalui Peserta Lelang lain, hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif.

 

 

(4)

Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian SPN untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif.

 

 

(5)

Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif.

Pasal 7

 

 

Seri, mata uang, target indikatif, jumlah target maksimal Lelang SUN, tanggal Lelang SUN, tanggal Setelmen, tanggal jatuh tempo, dan persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SUN yang akan ditawarkan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan, sebelum pelaksanaan Lelang SUN.

Pasal 8

 

 

(1)

Pelaksanaan Lelang SUN dilakukan melalui Agen Lelang.

 

 

(2)

Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:

 

 

 

a.

mengumumkan rencana Lelang SUN kepada BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:

       

1)

seri, mata uang, jumlah indikatif SUN yang ditawarkan;

       

2)

tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN;

       

3)

tanggal Setelmen dan tanggal jatuh tempo; dan

 

 

 

 

4)

waktu pengumuman hasil Lelang SUN;

 

 

 

b.

melaksanakan Lelang SUN;

 

 

 

c.

menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal; dan

 

 

 

d.

mengumumkan pemenang Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS.

 

 

(3)

Pengumuman keputusan pemenang Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, BI dan/atau LPS paling kurang memuat ketentuan mengenai:

 

 

 

a.

nama pemenang;

 

 

 

b.

nilai nominal; dan

 

 

 

c.

tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.

 

 

(4)

Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN, yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:

 

 

 

a.

kuantitas lelang secara keseluruhan; dan

 

 

 

b.

rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.

Pasal 9

 

 

Dalam hal BI bertindak sebagai Agen Lelang, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang SUN, termasuk Lelang SUN Tambahan, mengikuti aturan/ketentuan yang berlaku di BI.

Pasal 10

 

 

(1)

Jangka waktu SPN dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.

 

 

(2)

Perhitungan Harga Setelmen per unit SPN dilakukan berdasarkan perhitungan Harga Setelmen SPN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

 

 

(1)

Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga berjalan menggunakan basis jumlah hari bunga sebenarnya (actual per actual).

 

 

(2)

Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan berdasarkan perhitungan Harga Setelmen Obligasi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL LELANG SUN
Pasal 12

 

 

(1)

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan hasil Lelang SUN.

 

 

(2)

Penetapan hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran Lelang SUN yang masuk.

 

 

(3)

Penetapan hasil Lelang SUN paling kurang didasarkan pada pertimbangan:

 

 

 

a.

Imbal Hasil/harga;

 

 

 

b.

waktu pengajuan penawaran pembelian;

 

 

 

c.

volume;

 

 

 

d.

jatuh tempo; dan

 

 

 

e.

pengelolaan risiko utang.

Pasal 13

 

 

(1)

Hasil Lelang SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil Lelang SUN.

 

 

(2)

Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:

 

 

 

a.

seri SUN;

 

 

 

b.

mata uang;

 

 

 

c.

nilai nominal;

 

 

 

d.

tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon;

 

 

 

e.

rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil /harga; dan

 

 

 

f.

tanggal jatuh tempo.

BAB IV
LELANG SUN TAMBAHAN
Pasal 14

 

 

Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:

 

 

a.

total Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang dimenangkan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen) dari total Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang masuk; dan

 

 

b.

target maksimal Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak terpenuhi.

Pasal 15

 

 

(1)

Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, hanya dilakukan untuk SUN dalam mata uang rupiah.

 

 

(2)

Penawaran pembelian dalam Lelang SUN Tambahan dilakukan dengan mengajukan volume penawaran SUN.

 

 

(3)

Penetapan harga SUN pada Lelang SUN Tambahan dilakukan berdasarkan Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang atau Harga Rata-rata Tertimbang yang sudah ditetapkan dalam Lelang SUN.

Pasal 16

 

 

(1)

Lelang SUN Tambahan hanya dapat diikuti oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang menyampaikan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam Lelang SUN.

 

 

(2)

Penawaran pembelian oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang dalam Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing disampaikan paling tinggi sebesar Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang tidak dimenangkan dalam Lelang SUN.

Pasal 17

 

 

(1)

Rencana Lelang SUN Tambahan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal pada saat pelaksanaan penetapan Lelang SUN, paling kurang memuat:

 

 

 

a.

seri SUN;

 

 

 

b.

target maksimal;

 

 

 

c.

harga;

 

 

 

d.

tanggal Lelang SUN Tambahan;

 

 

 

e.

tanggal Setelmen; dan

 

 

 

f.

tanggal jatuh tempo.

 

 

(2)

Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dilakukan 1 (satu) hari setelah penentuan rencana Lelang SUN Tambahan.

Pasal 18

 

 

(1)

Dalam hal dilakukan Lelang SUN Tambahan, Agen Lelang memiliki tugas:

 

 

 

a.

mengumumkan rencana Lelang SUN Tambahan kepada BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan mengikuti Lelang SUN Tambahan pada saat pelaksanaan penetapan Lelang SUN, yang memuat paling kurang ketentuan mengenai:

 

 

 

 

1)

seri SUN; dan

 

 

 

 

2)

tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN Tambahan;

 

 

 

b.

melaksanakan Lelang SUN Tambahan;

 

 

 

c.

menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN Tambahan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal; dan

 

 

 

d.

mengumumkan pemenang Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS.

 

 

(2)

Pengumuman keputusan pemenang Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, dan/atau LPS paling kurang memuat ketentuan mengenai:

 

 

 

a.

nama pemenang; dan

 

 

 

b.

nilai nominal.

 

 

(3)

Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN Tambahan, yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:

 

 

 

a.

seri SUN; dan

 

 

 

b.

nilai nominal.

Pasal 19

 

 

Hasil Lelang SUN Tambahan ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 20

 

 

(1)

Hasil Lelang SUN Tambahan diumumkan kepada publik setelah pelaksanaan Lelang SUN Tambahan.

 

 

(2)

Pengumuman hasil Lelang SUN Tambahan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat ketentuan mengenai:

 

 

 

a.

seri SUN;

 

 

 

b.

nilai nominal; dan

 

 

 

c.

Imbal Harga Rata-rata Tertimbang.

BAB V
SETELMEN LELANG SUN
Pasal 21

 

 

(1)

Setelmen Lelang SUN dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN (T+5).

 

 

(2)

Setelmen Lelang SUN Tambahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan Setelmen Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Setelmen atas Lelang SUN.

Pasal 22

 

 

(1)

Dalam hal Peserta Lelang dinyatakan menang dalam Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan, maka Peserta Lelang dimaksud bertanggungjawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun atas nama Pihak selain BI dan LPS, pada tanggal Setelmen.

 

 

(2)

Dalam hal BI dinyatakan menang dalam Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan untuk SPN, maka BI bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang pada tanggal Setelmen.

 

 

(3)

Dalam hal LPS dinyatakan menang dalam Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan atas penawaran yang dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri, maka LPS bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang pada tanggal Setelmen.

Pasal 23

 

 

(1)

Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan:

 

 

 

a.

tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau

 

 

 

b.

saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Peserta Lelang atau LPS di BI tidak mencukupi untuk Setelmen,

 

 

 

maka sebagian atau seluruh hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang setelmennya dilakukan melalui bank dimaksud, dinyatakan batal.

 

 

(2)

Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

untuk Peserta Lelang dikenakan sanksi:

 

 

 

 

1)

diumumkan kepada publik;

       

2)

tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan

 

 

 

 

3)

dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal.

 

 

 

b.

untuk LPS dikenakan sanksi:

 

 

 

 

1)

diumumkan kepada publik; dan

 

 

 

 

2)

tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

Pasal 24

 

 

Teknis pelaksanaan Setelmen SUN mengikuti aturan/ketentuan yang berlaku di BI.

BAB VI
BIAYA PENERBITAN
Pasal 25

 

 

Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penerbitan SUN dengan cara lelang baik yang diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26

 

 

Lelang SUN yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian transaksinya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang SUN Di Pasar Perdana.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang SUN Di Pasar Perdana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Maret 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                    ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal  4 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
              REPUBLIK INDONESIA,

 

                         ttd.

 

             AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 358

Lampiran........................