Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari deposito dan tabungan
serta Sertifikat Bank Indonesia merupakan Objek Pajak Penghasilan; |
|
|
b. |
bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
darideposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia wajib melunasi
Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut; |
|
|
c. |
bahwa untuk memupuk dana pembangunan terutama dari tabungan masyarakat
dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan
atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur kembali tentang pembayaran
Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari deposito, tabungan, dan Sertifikat Bank
Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; |
|
|
2. |
Undang-undang nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865); |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
9 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567); |
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); |
|
|
|
|
M E M U T U S K A N :
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT
BANK INDONESIA. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan
serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang
bersifat final. |
|
|
(2) |
Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan seperti yang
dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari
deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang
didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. |
|
|
(3) |
Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya
termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam
1 (satu) tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas
pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi
yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan, Menteri Keuangan dapat menetapkan
pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1.
|
|
|
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto,
kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong
Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau
tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
|
|
|
|
|
|
(1) |
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan
terhadap:
a. |
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan
di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; |
b. |
Bunga tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan; |
c. |
Bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
yang diterima atau di peroleh dana pensiun yang pendiriannya telah di sahkan
oleh Menteri Keuangan; |
d. |
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia dan Palang Merah
Indonesia, serta badan sosial tertentu berdasarkan persetujuan Menteri
Keuangan; |
e. |
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka
pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk
rumah
sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri; |
f. |
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
yang diterima atau diperoleh badan perwakilan negara asing, pejabat - pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara
asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. |
|
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditetapkan
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan
Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
|
|
|
|
|
|
(1) |
Bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3. |
|
|
(2) |
Bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain
yang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan
oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat
Bank Indonesia tersebut.
|
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tahun 1991 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka,
Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan, dinyatakan
tidak berlaku.
|
|
|
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 80
|
U M U M
Dalam rangka pembiayaan negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin
meningkat,peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiyaan
pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan undang-undang
perpajakan yang mangkin mantap. Disamping itu dengan meningkatnya pendapatan
masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dana
dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin
berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga dan diskonto perlu diamankan
dan ditingkatkan. Walaupun demikian terhadap tabungan kecil tetap perlu
dikecualikan pengenaannya guna melidungi para penabung kecil yang pada
umumnya masih berpenghasilan rendah.
Sejalan dengan pemikiran diatas, maka berdasarkan pasal 4 ayat (2) Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu
untuk mengatur kembali ketentuan tentang pengenaan pajak atas bunga deposito
Sertifikat Bank Indonesia.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, badan, lembaga
atau organisasi berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta
diskonto Sertifikat Bank Indonesia dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto yang bersifat final.
Namun demikian, untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan Gerakan
Pramuka Indonesia, Palang Merah Indonesia dan dana pesiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, maka atas penghasilan berupa bunga
dan diskonto tersebut tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Demikian
pula untuk mendorong pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling
siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana atau rumah susun
sederhana untuk ditempati sendiri, maka atas bunga dari tabungan pada bank
yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan tersebut tidak dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan. perlu ditegaskan bahwa setoran pelunasan
Ongkos Naik Haji adalah bukan merupakan deposito atau tabungan.
Bagi orang pribadi yang seluruh penghasilannya ditambah dengan bunga dan
atau diskonto tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak maka
atas Pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Demikian pula atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh dari
deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang
didirikan di Indonesia wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima
belas) Mengingat bank dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan pada saat membeli Sertifikat Bank Indonesia dari
Bank Indonesia atau dari bank yang ditunjuk dikecualikan dari pemotongan
Pajak Penghasilan, maka apabila bank atau dana pensiun tersebut menjual
kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain, atas diskonto yang
berupa selisih nilai nominal dengan harga jualnya harus dipotong Pajak
Penghasilan oleh bank atau dana pensiun tersebut.
Dalam hal yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga atau diskonto
tersebut adalah Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, diberlakukan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif lain sesuai perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang
berlaku.
|
PASAL DEMI PASAL
|
Pasal 1
Yang dimaksud dengan deposito adalah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan " deposit
on call" baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan
pada atau diterbitkan oleh bank.
Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan
nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Termasuk dalam pengertian deposito dan tabungan seperti tersebut di atas
adalah deposito dan tabungan dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang
ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau
Cabang bank luar negeri di Indonesia.
Ayat (1) dan Ayat (2)
Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat (1) dan ayat
(2) bersifat final. Oleh karena itu apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh
penghasilan berupa yang berasal dari deposito dan tabungan termasuk jasa
giro serta diskonto dan tabungan termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan
lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian pula Pajak Penghasilan
yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) tidak melebihi
jumlah Penghasilan Tidak kena pajak, maka Pajak Penghasilan yang telah
dipotong dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan pengembalian
(restitusi). Pengembalian Pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan
melalui prosedur restitusi sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan
keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 2
Sertifikat Bank Indonesia dapat digunakan sebagai alat kebijaksanaan
moneter, oleh karena itu selaras dengan perkembangan moneter, pengenaan
pajak atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dapat ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 3
Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh
orang pribadi atau badan dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh
di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan ketentuan
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dan bersifat
final. Namun bagi Wajib Pajak luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, atas penghasilan sebesar 15% (limabelas
persen) dan bersifat final.
Pasal 4
Ayat(1)
Walaupun penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau
diperoleh bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak
dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi
penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal
17
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Untuk melindungi para penabung kecil, maka atas bunga tabungan yang diterima
atau diperoleh para penabung kecil tersebut tidak dilakukan pemotongan
Pajak Penghasilan.
Demikian pula atas bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, Gerakan
Pramuka Indonesia, Palang Merah Indonesia dan badan-badan sosial tertentu
berdasarkan persetujuan Menteri keuangan, serta bunga tabungan pada bank
yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat
sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana,
atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
Badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional
dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan
Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 tidak termasuk sebagai Subjek
Pajak, sehingga ketentuan dalam huruf f ayat ini adalah sebagai penegasan
ketentuan pasal 3 tersebut.
Ayat (2)
Pasal 5
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong
Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1. Disamping wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto yang
dibayarkan atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), bank-bank
tersebut juga wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito
dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan
di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Ayat (2)
Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak
lain yang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan
oleh Menteri Keuangan, maka atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dimaksud,
yaitu berupa selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia dengan
harga jualnya, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun
penjual.
Sedangkan pihak lain tersebut apabila kemudian menjual kembali Sertifikat
Bank Indonesia dimaksud, maka selisih antara nilai nominal dengan harga
jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong
Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, namun demikian
keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh keuntungan
tersebut.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3582
|