ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||||||||
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA_PENILAIAN BARANG JAMINAN |
|||||||||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 185/PMK.06/2014 TANGGAL 2 SEPTEMBER 2014 |
|||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA |
|||||||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan kebutuhan serta praktik pelaksanaan penilaian, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Jaminan Dan/Atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; |
||||||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||||||||
|
|
|
UU No. 49 Prp. Tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 156, TLN No. 2104); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25); Permenkeu RI No. 2/PMK.06/2014. |
||||||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||||||||
|
|
|
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian. |
||||||||||||||||||
|
|
|
Objek Penilaian meliputi Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang menjadi jaminan penyelesaian Piutang Negara yang diurus oleh PUPN Cabang/Kantor Pelayanan. |
||||||||||||||||||
|
|
|
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal, dan dapat dilakukan oleh Penilai Eksternal dalam hal:
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||
|
|
|
Kepala Kantor Pelayanan membentuk Basis Data Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain. |
||||||||||||||||||
|
|
|
Pembentukan Basis Data didasarkan pada data dan informasi dari sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian. |
||||||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 September 2014. |