ABSTRAK PERATURAN

PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA_PENILAIAN BARANG JAMINAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 185/PMK.06/2014 TANGGAL 2 SEPTEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan kebutuhan serta praktik pelaksanaan penilaian, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Jaminan Dan/Atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 49 Prp. Tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 156, TLN No. 2104); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25); Permenkeu RI No. 2/PMK.06/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.

 

 

 

Objek Penilaian meliputi Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang menjadi jaminan penyelesaian Piutang Negara yang diurus oleh PUPN Cabang/Kantor Pelayanan.

 

 

 

Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal, dan dapat dilakukan oleh Penilai Eksternal dalam hal:

a.

dibiayai oleh Penyerah Piutang; dan/atau

b.

terjadi kekurangan Penilai Direktorat Jenderal.

 

 

 

Proses Penilaian meliputi:

a.

identifikasi permohonan Penilaian atau penugasan Penilaian;

b.

penentuan tujuan Penilaian;

c.

pengumpulan data dan informasi awal;

d.

survei lapangan;

e.

analisis data;

f.

penentuan pendekatan Penilaian;

g.

simpulan nilai; dan

h.

penyusunan laporan Penilaian.

 

 

 

Kepala Kantor Pelayanan membentuk Basis Data Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.

 

 

 

Pembentukan Basis Data didasarkan pada data dan informasi dari sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 September 2014.