ABSTRAK PERATURAN
STATUS KEPEMILIKAN_ASET PANAS BUMI_KONTRAK OPERASI BERSAMA
2013
PERATURAN BERSAMA MENTERI ESDM, MENKEU, DAN MENTERI BUMN PERMENKEU RI NOMOR 33/PMK.06/2013 TANGGAL 8 FEBRUARI 2013
PERATURAN BERSAMA MENTERI ESDM, MENKEU, DAN MENTERI BUMN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STATUS KEPEMILIKAN ASET PANAS BUMI YANG BERASAL DARI KONTRAK OPERASI BERSAMA (JOINT OPERATION CONTRACT)
ABSTRAK : - bahwa untuk memberikan landasan hukum mengenai status kepemilikan aset panas bumi dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) Menjadi Perusahaan Negara (Persero);
- Sehingga perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Status Kepemilikan Aset Panas Bumi Yang Berasal Dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract).
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 22 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 136, TLN 4152); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); PP No. 31 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 69); Perpres No. 47 Tahun 2009; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Keppres No. 59/P Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Aset panas bumi yang berasal dari Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) yaitu Aset hulu, dan Aset hilir yang merupakan aset yang telah ada dan aset yang akan ada (future aset) yang diatur dalam kontrak yang telah ditandatangani oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dalam Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) yang proyeknya telah berlangsung yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN dan PT. Pertamina (Persero).
CATATAN: - Guna keperluan pembiayaan proyek berdasarkan Kontrak Operasi Bersama, PT Pertamina (Persero) atau anak perusahaan dapat mengalihkan hak kepemilikan aset dan/atau menjaminkan atau mengagunkan aset hilir kepada pihak lain sesuai dengan prinsip kelaziman bisnis
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2013.