MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 19 /PMK.01/2010
TENTANG
TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL
KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pengelolaan kekayaan negara serta kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, perlu dilakukan peningkatan kualitas telaahan dan kajian, pemecahan konsepsional serta penyusunan rekomendasi mengenai strategi pengembangan dan penanganan di bidang harmonisasi kebijakan, optimalisasi kekayaan negara, restrukturisasi, privatisasi, efektivitas kekayaan negara dipisahkan, serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas telaahan dan kajian, pemecahan konsepsional serta penyusunan rekomendasi mengenai strategi pengembangan dan penanganan di bidang harmonisasi kebijakan, optimalisasi kekayaan negara, restrukturisasi, privatisasi, efektivitas kekayaan negara dipisahkan, serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; |
||||
|
|
c. |
bahwa Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/152.1/M.PAN-RB/12/2009 tanggal 29 Desember 2009 telah menyetujui pembentukan 3 (tiga) Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008; |
||||
|
|
2. |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; |
||||
|
|
3. |
|||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN. |
|||||
|
|
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
(1) |
Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Tenaga Pengkaji, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. |
||||
|
|
(2) |
Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut harmonisasi kebijakan, optimalisasi kekayaan negara, restukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan, serta penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi : |
|||||
|
|
a. |
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang harmonisasi kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; |
||||
|
|
b. |
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang optimalisasi kekayaan negara; |
||||
|
|
c. |
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang restukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan. |
||||
|
|
BAB II SUSUNAN |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Tenaga Pengkaji terdiri dari: |
|||||
|
|
a. |
Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan; |
||||
|
|
b. |
Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara; |
||||
|
|
c. |
Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan. |
||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan mempunyai tugas menelaah dan mengkaji serta menyusun rekomendasi di bidang peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya serta penanganan hukum kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. |
||||
|
|
(2) |
Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara mempunyai tugas menelaah dan mengkaji serta menyusun rekomendasi di bidang optimalisasi kekayaan negara. |
||||
|
|
(3) |
Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas menelaah dan mengkaji serta menyusun rekomendasi di bidang restrukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan. |
||||
|
|
BAB III TATA KERJA |
|||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tenaga Pengkaji menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di antara Tenaga Pengkaji maupun dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. |
|||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan dapat memberikan penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji. |
||||
|
|
(2) |
Penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. |
||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
(1) |
Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya. |
||||
|
|
(2) |
Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||||
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
|
Tenaga Pengkaji menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan dengan tembusan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. |
|||||
|
|
BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN |
|||||
|
|
Pasal 10 |
|||||
|
|
Jabatan Tenaga Pengkaji setingkat dengan eselon II.b. |
|||||
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. |
|||||
|
|
BAB V KETENTUAN PENUTUP |
|||||
|
|
Pasal 12 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 25 Januari 2010 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||||
pada tanggal 25 Januari 2010 |
|
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||||
PATRIALIS AKBAR |
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 36 |