DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 44/KMK.04/1998
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut terhadap perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994( Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas pengasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri tertentu; | |||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB
PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
45 TAHUN 1986
Pasal 1 Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 dapat ditanggung Pemerintah. Pasal 2 Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sesuai Pasal 1 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 Penghasilan diluar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatas tetap dipotong/dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Jangka waktu Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden dan mulai diberlakukan sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau izin usaha dari instansi yang berwenang. Pasal 5 Tatacara pembayaran Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
Mar'ie Muhammad