ABSTRAK PERATURAN

PEDOMAN REKONSILIASI_LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA_KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 210/PMK.05/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern yang mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN 4614); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Permenkeu RI No. 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 233/PMK.05/2011;

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

     Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup BEndahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga yang meliputi Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN, Rekonsiliasi tingkat UAKPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil, Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN Pusat, dan Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP.

     Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dan UAKPA BUN wajib dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan penggabungan. Rekonsiliasi dilakukan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN setiap bulan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban bendahara.

   Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN Pusat dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     Dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan, unit akuntansi Kuasa BUN melakukan rekonsiliasi internal sebelum melakukan rekonsiliasi dengan Pengguna Anggaran dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN ke unit akuntansi di atasnya, yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

CATATAN:     -  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rekonsiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BEndahara Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

                    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.