ABSTRAK PERATURAN

PENYESUAIAN SALDO_KAS BENDAHARA_NERACA UNIT AKUNTANSI

2013

PERMENKEU RI NOMOR 15/PMK.05/2013 TANGGAL 4 JANUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN SALDO KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN PADA NERACA UNIT AKUNTANSI KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA TINGKAT DAERAH/KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

ABSTRAK :- bahwa berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2011, maka Menteri Keuangan selaku Bendaharan Umum Negara perlu menyusun kebijakan dan mekanisme Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN 4614); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Permenkeu RI No. 73/PMK.05/2008; Permenkeu RI No. 171/PMK.05/2007.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

penyesuaian saldo kas di bendahara pengeluaran pada neraca unit akuntansi kuasa bendahara umum negara tingkat daerah/kantor pelayanan perbendaharaan negara.

CATATAN:    -   Dilakukannya penyesuaian dalam penyelesaian selisih Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN.

-   Penyesuaian dilakukan terhadap Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang masih tercatat dalam Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN, walaupun berdasarkan rekonsiliasi ulang telah dipertanggungjawabkan.

- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan..

-   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2013.