KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOM0R : 300/KMK.01/1999

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 233/KMK.05/1996
TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK,
DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan dikembangkannnya manajemen resiko pada sistern dan prosedur pelayanan impor, maka dimungkinkan pemberian persetujuan impor barang hanya melalui penelitian dokumen tanpa pemeriksaan fisik barang (jalur hijau);

 

 

b.

bahwa impor barang dalam bentuk curah, yang telah mendapat persetujuan impor dengan truck loosing tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau), setelah pembongkaran berakhir terdapat kemungkinan selisih kurang jumlah barang yang diterima importir pemberitahu, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk:

 

 

c.

bahwa hal tersebut huruf b belum diatur, dan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 233/KMK.05/1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana Telah diubah dan ditamhah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 53);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun l995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998:

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.01/1996 tentang tatacara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Bunga;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 233/KMK.05/1996 TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :233/KMK.05/1996, yaitu :

 

 

1.

Menambah satu butir ketentuan pada Pasal I ayat (1) yaitu huruf g dan mengubah ketentuan huruf g lama menjadi huruf h, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

" (1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas :

 

 

 

a.

Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;

 

 

 

b.

Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

 

c.

Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha;

 

 

 

d.

Impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan Bea Masuk;

 

 

 

e.

Impor barang yang oleh sebab tertentu harus di ekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;

 

 

 

f.

Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan,atau berkualitas lebih rendah; atau

 

 

 

g.

Impor barang dalam keadaan curah yang diberikan persetujuan impor tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan jumlah barang yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, dengan syarat didukung Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan bahwa terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang, serta adanya rekomendasi hasil audit;

 

 

 

h.

Kelebihan Bea Masuk sebagai akibat putusan Lembaga Banding."

 

 

2.

Mengubah contoh formulir Lampiran II menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 16 Juni 1999

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

Bambang Subianto