MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 08/PMK.04/2007

TENTANG

PENETAPAN  TARIF  BEA  MASUK  ATAS  IMPOR  BARANG  DALAM  RANGKA  EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL  INDONESIA-CHINA  FREE TRADE AREA (FTA)

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa pembebanan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tercantum untuk tahun 2004 sampai dengan tahun 2006;

 

 

b.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia- China Free Trade Area (FTA), perlu menegaskan penetapan tarif Bea Masuk untuk tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/ KMK.01 / 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005, tetap diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari 2007;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Indonesia-China Free Trade Area (FTA);

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework  Agreement  On  Comprehensive  Economic   Co-Operation Between   The  Association  Of  South  East  Asian  Nations  And  The People's Republic   Of    China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/ 2005;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA);

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP)  Bilateral  Indonesia-China  Free   Trade Area (FTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005;

 

 

8.

Peraturan  Menteri   Keuangan    Nomor   110/PMK.010/ 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL  INDONESIA-CHINA  FREE  TRADE  AREA  (FTA).

Pasal 1

 

 

Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest  Package  (EHP) Bilateral Indonesia - China Free  Trade   Area (FTA) untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005 menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang  dalam  rangka  Early   Harvest   Package      (  EHP)   Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

Pasal 2

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 6 Februari 2007

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI