KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 417/01/1998
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku untuk industri pupuk di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan aktif anti foaming (Trimen DF-500) dan anti caking (Montaline SPCV.S3) sebagai bahan penolong pembuatan pupuk SP.36 dengan Keputusan Menteri Keuangan. | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 122/M Tahun 1998; | |||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 603/KMK.01/1997; | |||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMEN DF-500) DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPCV.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36. | ||||
Pasal 1 |
||||||
Pasal 2 |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |