ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/PMK.07/2013_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013
2014
PERMENKEU RI NOMOR 20/PMK.07/2014 TANGGAL 29 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.07/2013 dan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 19/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 189/PMK.07/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah yaitu tentang perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014.