ABSTRAK PERATURAN |
|||
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN_ALOKASI DANA BAGI HASIL_PERUBAHAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 77/PMK.07/2014 TANGGAL 29 APRIL 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu RI No. 202/PMK.07/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga Perkiraan alokasi DBH PBB Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp14.401.535.304.056,00 dengan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.036.900.061.398,00; bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp12.921.370.000.696,00; dan biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp443.265.241.962,00 |
|
|
|
Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
Rincian perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 April 2014. |