MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 148/PMK.04/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/
PMK.04/ 2007
TENTANG AUDIT KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
Mengingat bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ PMK.04/ 2007 tentang Audit Kepabeanan; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||||
|
|
2. |
|||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ PMK.04/ 2007 tentang Audit Kepabeanan; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.04/2007 TENTANG AUDIT KEPABEANAN. |
|||||
|
|
Pasal I |
|||||
|
|
Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ PMK.04/ 2007 tentang Audit Kepabeanan diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : |
|||||
|
|
Pasal 15 |
|||||
|
|
(1) |
LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan sebagai dasar : |
||||
|
|
|
a. |
penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; |
|||
|
|
|
b. |
penetapan pejabat bea dan cukai; dan/atau |
|||
|
|
|
c. |
penerbitan surat tindak lanjut. |
|||
|
|
(2) |
Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/ atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. |
||||
|
|
Pasal II |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 4 September 2009 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
Pada tanggal 4 September 2009 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||||
ANDI MATTALATTA |
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 287 |