DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :49/KMK.04/1994

TENTANG

BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN
MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:


a.


bahwa untuk menghitung penghasilan netto, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
b.



bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini;
c.



bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat:





1.





Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3263); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
2.







Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3525);


MEMUTUSKAN
Menetapkan :




KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.


Pasal 1

(1)


Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto.
(2)



Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp.648.000.- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp.54.000.- (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp.216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan.

Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990, tentang Besarnya Biaya untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Teratur sehubungan dengan Pekerjaan yang dapat dikurangkang dari Penghasilan Bruto tidak berlaku lagi.
Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 9 Pebruari 1994


MENTERI KEUANGAN,


MAR'IE MUHAMMAD