Menimbang:
| a.
| bahwa untuk menghitung penghasilan netto, biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan
dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
|
| b.
| bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
teratur sehubungan dengan pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor.
14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang
ekonomi dan moneter saat ini;
|
| c.
| bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan
pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
|
Mengingat:
| 1.
| Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3263);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
|
| 2.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1985 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara
tahun 1993 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3525);
|