MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN
NOMOR 503/KMK.0l/2000
|
|||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengurusan piutang negara, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara; |
||||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
335/KMK01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara; |
||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor .19 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); |
||||
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790); |
||||||
3. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992. tentang Keimigrasian (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437); |
||||||
4. |
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.3632); |
||||||
5. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||||||
6. |
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lemuaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778); |
||||||
7. |
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889); |
||||||
8. |
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara; |
||||||
9. |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
||||||
10. | |||||||
11. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.0l/1997; |
||||||
12. |
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara; |
||||||
MEMUTUSKAN |
|||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
333/KMK.01/2000 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG
NEGARA. |
|||||
Pasal I |
|||||||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara diubah sebagai berikut: |
|||||||
1. |
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: |
||||||
"Pasal 19 | |||||||
(1) |
Kantor Pelayanan dapat melakukan pemblokiran barang jaminan dari atau haria kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dari atau pihak lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab me1alui instansi yang berwenang. |
||||||
(2) |
Kantor Pelayanan mencabut pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang" dan atau pihak lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab sebagaimana dimaksud da1am ayat (1), dalam hal: |
||||||
a. |
Piutang Negara dinyatakan lunas; |
||||||
b. |
Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai, atau; |
||||||
c. |
Barang jaminan dan atau harta kekayaan dimaksud tidak atau tidak lagi
menjadi barang jaminan Piutang Negara." |
||||||
2. |
Ketentuan Pasal 27 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: |
||||||
“Pasal 27 |
|||||||
(1) |
Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Cabang. |
||||||
(2) |
Penjualan lelang barang sitaan dilakukan apabila Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak menyelesaikan hutangnya kepada Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara Penyitaan. |
||||||
(3) |
Penjualan lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diumumkan dalam surat kabar harian dan atau media massa lainnya. |
||||||
(4) |
Pelaksanaan penjualan Lelang dilakukan melalui Kantor Lelang. |
||||||
(5) |
Dalam hal terdapat beberapa barang sitaan yang akan dilelang Penanggung Hutang dapat mengajukan permohanan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan guna menentukan urut-urutan penjualannya. |
||||||
(6) |
Dalam
hal Penanggung Hutang tidak mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kantor Pelayanan dapat menentukan urut-urutan penjualan lelang alas barang-barang
dimaksud." |
||||||
3. | Diantara pasal 29 dan 30 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29 A yang berbunyi sebagai berikut: |
||||||
"Pasal 29 A |
|||||||
Penundaan dan pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan rasal 29 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan." |
|||||||
4. | Ketentuan pasal 44 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: |
||||||
"Pasal 44 |
|||||||
Terhadap kasus piutang negara yang pengurusannya belum selesai dilaksanakan, selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan ini." |
|||||||
5. | Ketentuan rasal 47 diubah, sehingga keseluruhan rasal 47 berbunyi sebagai berikut: |
||||||
"Pasal 47 |
|||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2001" |
|||||||
Pasal II |
|||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|