MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 198/PMK.05/2010

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

79/PMK.05/2007 TENTANG KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : a.

bahwa dalam rangka optimalisasi pendanaan untuk program peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2009, perlu dilakukan penyesuaian jenis kegiatan usaha yang dapat dibiayai, skema penyaluran, dan tingkat plafon individual Kredit Ketahanan Pangan dan Energi;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 Tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2009;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.05/2007 TENTANG KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2009 diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

“Pasal 3

 

 

 

(1)

Kegiatan usaha yang dapat didanai melalui KKP-E meliputi:

 

 

 

 

a.

Pengembangan Tanaman Pangan;

 

 

 

 

b.

Pengembangan Tanaman Hortikultura;

 

 

 

 

c.

Pengembangan Perkebunan;

 

 

 

 

d.

Pengadaan Pangan berupa gabah, jagung, kedelai, dan perikanan;

 

 

 

 

e.

Peternakan;

 

 

 

 

f.

Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan; dan

 

 

 

 

g.

Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f.

 

 

 

(2)

Uraian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.”

 

 

2.

Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

“Pasal 10

 

 

 

(1)

KKP-E diberikan kepada Peserta KKP-E melalui Kelompok Tani, dan/atau Koperasi.

 

 

 

(2)

KKP-E dapat diberikan secara langsung kepada petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Teknis.

 

 

 

(3)

Penyaluran KKP-E dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Volume kegiatan usaha yang dibiayai, paling tinggi sebesar batas tertinggi volume kegiatan usaha per Peserta KKP-E yang ditetapkan oleh Menteri Teknis atau pejabat yang dikuasakan;

 

 

 

 

b.

Realisasi KKP-E paling tinggi sebesar Kebutuhan Indikatif;

 

 

 

 

c.

Besarnya plafon individual KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memerhatikan Kebutuhan Indikatif, dengan ketentuan:

 

 

 

 

 

1)

untuk petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

 

 

 

 

 

2)

untuk pengajuan plafon kredit lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), calon peserta KKP-E wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana;

 

 

 

 

 

3)

untuk koperasi, kelompok tani, dan/atau gabungan kelompok tani dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, kedelai, dan perikanan) paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan

 

 

 

 

 

4)

untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/ peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

 

 

d.

Besarnya batas tertinggi plafon individual sebagaimana dimaksud pada huruf c ditinjau kembali setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

 

 

 

(4)

Total baki debet penyaluran KKP-E oleh Bank Pelaksana dari waktu ke waktu untuk masing-masing komoditas/kelompok kegiatan usaha paling banyak sebesar plafon KKP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).”

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

     

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

pada tanggal 23 November 2010

 

 

MENTERI KEUANGAN,

     
    ttd.
     

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

Pada tanggal 23 November 2010

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

     
ttd.    
     

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 562