KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 529 / KMK.01 / 1999
TENTANG
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa oleh Badan Penyehatan Perbankan; | |||||||
b. | bahwa tata cara pengadaan barang dan jasa dimaksud, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); | |||||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasoinal (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814); | |||||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||||
Menetapkan | : |
RP 50.000.000.000.000,00 (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) OLEH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL. |
||||||||
Pasal 1 |
||||||||||
(1) | Pengadaan barang dan atau jasa oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan nilai diatas Rp 50.000.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib dapat mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. | |||||||||
(2) | Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan permohonan | |||||||||
(3) | Permohonan Ketua BPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri Keuangan dengan menyampaikan surat permohonan persetujuan pengadaan barang dan jasa, yang sekurang-kurangnya memuat : | |||||||||
a. | tujuan pengadaan barang dan jasa; | |||||||||
b. | jenis dan perkiraan harga barang dan jasa yang dibutuhkan; | |||||||||
c. | pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. | |||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
(1) | a. | pelelangan umum ; | ||||||||
b. | pelelangan terbatas; | |||||||||
c. | pemilihan langsung; | |||||||||
d. | pengadaan langsung; | |||||||||
(2) | Pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. | |||||||||
(3) | Pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) rekanan yang tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) BPPN sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasinya kemampuannya, dengan pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak,dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas/dunia usaha dapat mengetahuinya. | |||||||||
(4) | Pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf c dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari rekanan yang tercatat dalam DRM BPPN sesuai bidang usaha, ruang lingkup, atau kualifikasi kemampuannya, dan melakukan negoisasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan. | |||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d yang nilainya diatas Rp 50.000.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dilakukan bersama Tim Asistensi Pemantauan Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Departemen Keuangan, dan menyangkut jenis barang dan jasa yang memenuhi kriteria sebagai berikut : | ||||||||||
a. | barang dan jasa dimaksud mempunyai sifat khusus sehingga hanya dapat diperoleh dari satu atau dua rekanan saja; | |||||||||
b. | untuk suatu pekerjaan lanjutan yang secara tekhnis merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan terdahuli; | |||||||||
c. | apabila setelah diadakan satu kali pelelangan ulang, masih dialami kegagalan; atau | |||||||||
d. | pelaksanaan pekerjaan yang mendesak untuk menghindarkan kerugian negara. | |||||||||
Pasal 4 Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh BPPN yang berjumlah: |
||||||||||
a. | di atas Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dilaksanakan secara pelelangan umum; | |||||||||
b. | di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) dilaksanakan secara pelelangan terbatas, | |||||||||
c. | sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dapat dilaksanakan dengan cara pemilihan langsung. | |||||||||
Pasal 5 BPPN wajib memiliki perkiraan harga yang digunakan sebagai acuan sebelum melakukan pengadaan barang dan jasa. |
||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||
(1) | Dalam hal pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui pellangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung harus diperhatikan : | |||||||||
a. | penyediaan dokumen lelang yang disusun secara jelas sehingga mudah dimengerti dan digunakan oleh para peserta/rekanan; | |||||||||
b. | ketentuan tentang persyaratan pengadaan secara rinci dan jelas; | |||||||||
c. | tata cara evaluasi penawaran rekanan peserta. | |||||||||
(2) | Petunjuk pelaksanaan teknis pelelangan umum, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung diatur lebih lanjut oleh Ketua BPPN. | |||||||||
Pasal 7 Dalam menentukan rekanan yang diundang untuk mengajukan penawaran dalam pemilihan langsung atau pelelangan terbatas, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut : |
||||||||||
a. | pengalaman rekanan pada pekerjaan sejenis; | |||||||||
b. | ketersediaan sarana pendukung, termasuk mempertimbangkan lokasi sarana pendukung, termasuk mempertimbangkan lokasi sarana pendukung tersebut; | |||||||||
c. | keahlian dan jumlah tenaga ahli yang dimiliki; | |||||||||
d. | data umum perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah pemilik perusahaan, ukuran perusahaan dan lain-lain. | |||||||||
Pasal 8 Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut : |
||||||||||
a. | rekanan yang ditunjuk benar-benar mampu dan memiliki reputasi yang baik, dengan mempertimbangkan pelaksanaan pekerjaannya pada kontrak yang lain pada waktu yang lalu; | |||||||||
b. | harga yang disepakati dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan cara pembayaran, valuta pembayaran, dan ketentuan penyesuaian harga yang mungkin terdapat pada kontrak yang bersangkutan. | |||||||||
c. | harga yang disepakati telah dibandingkan dengan perkiraan harga, analisis biaya yang dikalkulasikan secara keahlian (profesional), harga pasar yang berlaku, perhitungan perencanaan (engineers estimate), dan harga kontrak pekerjaan yang sejenis sebelumnya; | |||||||||
d. | kualitas pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan yang harus dipenuhi oleh rekanan yang ditunjuk. | |||||||||
Pasal 9 Sumber dana bagi pembiayaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, berasal dari dana anggaran yang tercakup dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPPN atau sumber lain dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||||||
Pasal 10 Pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan oleh BPPN sebelum berlakunya Keputusan ini dinyatakan sah dan selanjutnya tata cara pengadaan barang dan jasa dengan nilai diatas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan ini. |
||||||||||
Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan,
ttd.
Bambang Subianto.