DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1994
TENTANG
PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | bahwa sehubungan dengan berlakunya Undnag-undang Nomor
10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, dan untuk lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi
masyarakat dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya
pajak aats penghasilan serta bagi aparatur perpajakan dalam melakukan penyulihan,
pembinaan, dan pengawasan, dipandang perlu mengatur mengenai penghitunga
Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
dengan Peraturan Pemerintah; |
|||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; | ||||
2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | ||||||
3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | ||||||
4. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); |
||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHITUNGAN
PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN. |
|||||
BAB I BIAYA DAN PERHITUNGAN PENGHASILAN
|
|||||||
(1) | Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undag-undang
Nomor 11 Tahun 1994 boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali :
|
||||||
(2) | Apabila Pajak Masukan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan sehubungan dengan perolehan
barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pajak
Masukan tersebut harus dikapitalisasi dan dikurangkan dari penghasilan
bruto melalui penyusutan atau amortisasi. |
||||||
Pasal 2
|
|||||||
a. | biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak; | ||||||
b. | biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Unag-undang Nomor 10 Tahun 1994; | ||||||
c. | biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final; | ||||||
d. | Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali
Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk dividen, sepanjang Pajak Penghasilan
dimaksud ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 26 ayat (1) tersebut. |
||||||
Pasal 3
|
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1) | Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang pemborongan bangunan yang proses penyelesaiannya meliputi beberapa tahun pajak dihitung berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian tingkat penyelesaian pekerjaan. | ||||||
(2) | Untuk menghitung penghasilan neto dari laba bruto usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat 91) selain biaya atau pengeluaran sehubungan dengan
tingkat penyelesaian pekerjaan, boleh dikurangkan biaya atau pengeluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 91) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994. |
||||||
Pasal 5
BAB II PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN
|
|||||||
(1) | Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undag-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. | ||||||
(2) | Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada saat pembayaran kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. | ||||||
(3) | Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undag-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. | ||||||
(4) | Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan. | ||||||
(5) | Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undag-undang Nomor 10 tahun 1994 terutang dan harus dibayar lunas selambat0lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. | ||||||
(6) | Dalam hal pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) meminta
perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 berdasarkan
penghitungan sementara, terutang dan harus dibayar lunas pada saat surat
permohonan perpanjangan disampaikan, akan tetapi tidak melampaui tanggal
dua puluh lima bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahunpajak
terakhir. |
||||||
Pasal 7 |
|||||||
(1) | Wajib Pajak yang dalam suatu pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan. | ||||||
(2) | Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. | ||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan penghasilan yang dikenakan pajak melalui pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain yang bersifat final. | ||||||
(4) | Dalam hal Direktur Jenderal Pajak mengabulkan permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka keputusan dimaksud berlaku sejak tanggal keputusan. | ||||||
(5) | Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan di atas ditetapkan lebih
lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||||||
BAB III PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI Pasal 8
|
|||||||
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
|
|||||||
(1) | Dalam hal terdapat perubahan tahun buku yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru, harus dilaporkan tersendiri dengan melampirkan neraca dan perhitungan rugi/laba berkenan dengan bagian tahun buku dimaksud. | ||||||
(2) | Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||||||
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
|
|||||||
(1) | Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan, dan harta tidak berwujud yang masih dimiliki pada awal tahun pajak 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Undnag-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan memperhatikan sisa manfaatnya. | ||||||
(2) | Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak 1995. | ||||||
(3) | Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir dalam tahun pajak 1995, maka nilai sisa buku harta tersebut disusutkan atau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak 1995. | ||||||
(4) | Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih dimiliki pada awal
tahun 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,
dilakukan dengan cara yang sama dengan penyusutan yagn telah dilakukan
dalam tahun-tahun pajak sebelum tahunpajak 1995. |
||||||
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
BAB VI PENUTUP Pasal 15
|
|||||||
a. | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undnag-undang Pajak Penghasilan 1984; | ||||||
b. | Pearuran Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana; | ||||||
c. | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991; | ||||||
d. | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah
Terpencil dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Dalam
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undag-undang Nomor 7 Tahun 1991; |
||||||
Pasal 16
Pasal 17
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O H A R T O |