ABSTRAK PERATURAN |
|||
INDEKSASI_RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA_STANDAR BIAYA |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 51/PMK.02/2014 TANGGAL 17 MARET 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.02/2013 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan hasil evaluasi atas penerapan ketentuan standar struktur biaya, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 152, TLN No. 5178); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga diubah, yakni Pasal 27, dan ketentuan huruf C mengenai lain-lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014. |