ANGGARAN - PERTANGGUNGJAWABAN - TRANSFER KE DAERAH

2012
PERMENKEU RI NOMOR 06/PMK.07/2012 TANGGAL 9 JANUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
ABSTRAK : -

bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah, perlu mengatur kembali tata cara pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN 4151) jo. UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN 4884); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4633); UU No. 28 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 130, TLN 5049); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); PP No. 56 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 138, TLN 4576) jo. PP No. 65 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 110, TLN 5155); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN 4738); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); PP No. 30 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 59, TLN 5219); Keppres No. 59/P Tahun 2011; Kepmenkeu  No. 347/KMK.01/2008 jo. Kepmenkeu  No. 218/KMK.01/2010

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Ketentuan Umum; ruang lingkup; jenis anggaran transfer ke daerah; penetapan alokasi anggaran transfer ke daerah; pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran transfer ke daerah; daftar isian pelaksanaan anggaran; surat keputusan penetapan rincian transfer ke daerah; surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana; konfirmasi transfer; dana bagi hasil pajak; dana bagi hasil cukai hasil tembakau; dana bagi hasil sumber daya alam; dana alokasi umum; dana alokasi khusus; dana otonomi khusus dan penyesuaian; pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali anggaran transfer ke daerah; penyaluran akhir tahun anggaran; rekening kas umum daerah; penatausahaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah; ketentuan penutup.

CATATAN : -

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    -

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2012.