MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 167 /PMK.07/2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 17 /PMK.07/2009 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA
BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUM!
DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a |
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 memuat perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009; |
||||
|
|
b. |
bahwa sehubungan dengan perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009 tersebut, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi. dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009, perlu dilakukan penyesuaian Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041); |
||||
|
|
2. |
|||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009; |
||||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2498K/80/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2009; |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2009 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009. |
|||||
|
Pasal I |
||||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2009 diubah sebagai berikut: |
|||||
|
|
1 |
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
|
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp22.720.074.399.000,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
a. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp12.627.083.485.000,00 (dua belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas: |
||
|
|
|
|
|
i. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp12.227.401.500.000,00 (dua belas triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah); dan |
|
|
|
|
|
|
ii. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp399.681.985.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. |
|
|
|
|
|
b. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp10.092.990.914.000,00 (sepuluh triliun sembilan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) yang terdiri atas: |
||
|
|
|
|
|
i. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp9.934.169.024.000,00 (sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar seratus enam puluh sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah); dan |
|
|
|
|
|
|
ii. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp158.821.890.000,00 (seratus lima puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. |
|
|
|
|
(2) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas pada Tahun Anggaran 2009 kepada daerah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 khususnya mengenai asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$61/barrel dan dengan nilai tukar Rp10.500/US$1. |
|||
|
|
|
(3) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
2. |
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
Pasal 2A |
||||||
|
|
|
Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam DIPA Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
||||
|
Pasal II |
||||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 4 November 2009 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | |||||||
SRI MULYANI INDRAWATI | |||||||
|
|
Diundangkan di ]akarta |
|
||||
|
|
pada tanggal 4 November 2009 |
|
||||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||
ttd. | |||||||
PATRIALIS AKBAR | |||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 417 |