PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2010
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I
KEMENTERIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; |
||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |
2. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
|||
3. |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; |
|||
4. | Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; | |||
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan | : |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA. |
||