ABSTRAK |
: |
- |
Berhubung PT.Sandoz Biochemie Farma Indonesia sebagai produsen utama
Ampicillin Trihydrate dan Amoxycillin Trihydrate dalam negeri, telah mengajukan
permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut
yang diproduksi oleh perusahaan dari India yang diduga diimpor sebagai
barang dumping, dan berdasarkan hasil penyelidikan oleh Komite Anti Dumping
Indone- sia secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut
yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan,
maka untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang
perlu menetapkan Kepmenkeu tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara
terhadap impor Ampicillin Trihydrate dan Amoxycillin Trihydrate. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57,TLN No.3564); UU No.10 Tahun
1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); PP No.34 Tahun 1996 (LN Tahun 1996
No.51,TLN No.3639); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenperindag No.261/MPP/Kep/9/1996.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebesar 14% terhadap impor
Ampicillin Trihydrate, pos tarif ex 2941.10.200 dan Amoxycillin Trihydrate,
pos tarif ex 2941.10.300, hasil produksi semua perusahaan/produsen di India.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 5 Nopember 1998 sampai dengan 4
bulan sesudah tanggal tersebut. |