BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA - AMPICILLIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILLIN TRIHYDRATE - PENGENAAN
1998
KEPMENKEU NO. 479/KMK.05/1998 TANGGAL 5 NOPEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR AMPICILLIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILLIN TRIHYDRATE.
ABSTRAK : - Berhubung PT.Sandoz Biochemie Farma Indonesia sebagai produsen utama Ampicillin Trihydrate dan Amoxycillin Trihydrate dalam negeri, telah mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari India yang diduga diimpor sebagai barang dumping, dan berdasarkan hasil penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indone- sia secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan, maka untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu menetapkan Kepmenkeu tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor Ampicillin Trihydrate dan Amoxycillin Trihydrate.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57,TLN No.3564); UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); PP No.34 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No.51,TLN No.3639); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenperindag No.261/MPP/Kep/9/1996.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebesar 14% terhadap impor Ampicillin Trihydrate, pos tarif ex 2941.10.200 dan Amoxycillin Trihydrate, pos tarif ex 2941.10.300, hasil produksi semua perusahaan/produsen di India.
CATATAN : - Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 5 Nopember 1998 sampai dengan 4 bulan sesudah tanggal tersebut.