UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 11 TAHUN 2001


TENTANG


PEMBENTUKAN KOTA BATU


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Timur pada umumnya dan Kabupaten Malang pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkemhang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;

 

 

b.

bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Batu Kabupaten Malang, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan; dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Malang, perlu membentuk Kota Batu sebagai daerah otonom;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Batu untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;

 

 

3.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;

 

 

4.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

 

 

8.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Peruhahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

 

 

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BATU.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

 

 

1.

Daerah adalah Daerah Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang

 

 

2.

Provinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur.

 

 

3.

Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur.

 

 

4.

Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu.

 

 

BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

 

 

Pasal 2

 

 

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Provinsi Jawa Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Pasal 3

 

 

Kota Batu berasal dari sebagian daerah Kabupaten Malang yang terdiri atas:

 

 

a.

Kecamatan Batu;

 

 

b.

Kecamatan Bumiaji; dan

 

 

c.

Kecamatan Junrejo.

 

 

Pasal 4

 

 

Dengan terbentuknya Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Malang dikurangi dengan wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

Pasal 5

 

 

Dengan terbentuknya Kota Batu, Kota Administratif Batu dalam wilayah Kabupaten Malang dihapus.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Kota Batu mempunyai batas wilayah:

 

 

 

a

sebelah utara dengan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan;

 

 

 

b.

sebelah timur dengan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang;

 

 

 

c.

sebelah selatan dengan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; dan

 

 

 

d.

sebelah barat dengan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

 

 

(2)

Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

 

 

(3)

Penentuan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kota Batu, Pemerintah Kota Batu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

 

 

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Kewenangan Kota Batu sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

 

 

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

 

 

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Batu.

 

 

(2)

Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dilakukan dengan cara:

 

 

 

a.

penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

 

 

 

b.

pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

 

 

(3)

Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kota Batu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

 

 

(2)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Batu dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.

 

 

(3)

Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Batu.

 

 

(4)

Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.

 

 

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

 

 

Pasal 11

 

 

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Batu, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pada saat terbentuknya Kota Batu, penjabat Walikota Batu diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

 

 

(2)

Walikota Administratif Batu diangkat sebagai penjabat Walikota Batu.

 

 

Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah

 

 

Pasal 13

 

 

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Batu, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Malang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Batu hal-hal yang meliputi:

 

 

 

a.

pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Batu;

 

 

 

b.

barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang berada di Kota Batu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

 

 

 

c.

Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang kedudukan dan  kegiatannya berada di Kota Batu;

 

 

 

d.

utang-piutang Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan

 

 

 

e.

dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu.

 

 

(2)

Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Batu.

 

 

(3)

Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang.

 

 

(2)

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Batu, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Batu.

 

 

Pasal 16

 

 

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Malang tetap berlaku bagi Kota Batu sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 17

 

 

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 18

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 19

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 Juni 2001

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

 

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 91

 

LAMPIRAN..................

Penjelasan.....................