ALOKASI DANA BAGI HASIL - PERUBAHAN - PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 183/PMK.07/2012 TANGGAL 14 NOVEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan serta realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 08/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 diubah: asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$105/barrel dan dengan nilai tukar Rp9.000/US$1; Perkiraan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp36.072.911.654.388,00 (tiga puluh enam triliun tujuh puluh dua miliar sembilan ratus sebelas juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) rincian sebagaimana terlampir di Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 November 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 14 November 2012. |