DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 81/KMK.01/2001 TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
Menimbang | : | a. |
bahwa hingga saat ini masih banyak kasus piutang negara perbankan yang belum dapat diselesaikan sehingga mengakibatkan besarnya outstanding piutang negara perbankan yang diurus; |
|
b. |
bahwa untuk penyelesaian piutang negara perbankan yang diserahkan sampai dengan tanggal 1 Juni 1993 telah dikeluarkan kebijakan Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan; |
|||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan II untuk piutang negara perbankan yang diserahkan setelah tanggal 1 Juni 1993; | |||
Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); |
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); |
|||
3. |
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara; |
|||
4. | ||||
5. |
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen; |
|||
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997; |
|||
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara; |
|||
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.01/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000; |
|||
9. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; | |||
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN II. |
||
Pasal 1 |
||||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : | ||||
1. |
Crash Program adalah Crash Program pengurusan piutang negara perbankan II. |
|||
2. |
Piutang negara perbankan adalah piutang macet yang telah diserahkan pengurusannya oleh Bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Bank Milik Pemerintah Daerah kepada Panitia/Kantor Pelayanan. |
|||
3. | Keputusan adalah Keputusan Menteri Keuangan. | |||
4. | Sisa hutang adalah jumlah hutang yang harus dilunasi PH pada saat tertentu setelah memperhitungkan adanya pembayaran dan atau adanya perubahan jumlah hutang. | |||
Pasal 2 |
||||
Objek Crash Program adalah : | ||||
a. |
piutang negara perbankan yang diserahkan pengurusannya setelah tanggal 1 Juni 1993 yang sampai dengan saat berlakunya Keputusan ini belum terselesaikan; dan |
|||
b. | piutang negara perbankan dengan pokok kredit paling tinggi sebesar Rp 350.000.000,00 (tigaratus limapuluh juta rupiah). | |||
Pasal 3 |
||||
(1) | Direktur Jenderal diberi kewenangan untuk : | |||
a. |
memberikan keringanan jumlah hutang dengan ketentuan besar keringanan yang dapat diberikan paling tinggi 50% (limapuluh persen) dari sisa hutang pada saat permohonan keringanan diajukan Penanggung Hutang (PH); dan |
|||
b. |
memberikan keringanan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad) sehingga jumlah yang harus dibayar oleh PH dapat kurang dari 10% (sepuluh persen) tetapi tidak boleh kurang dari 1% (satu persen) dari sisa hutang. |
|||
(2) |
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan. |
|||
Pasal 4 |
||||
Crash Program dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : | ||||
Pasal 1 |
||||
(a) | tahap persiapan; dan | |||
(b) |
tahap pelaksanaan. |
|||
Pasal 5 |
||||
a. |
sosialisasi Keputusan ini; |
|||
b. | panggilan; | |||
c. | pengisian formulir permohonan; | |||
d. | pemberian putusan. | |||
Pasal 6 |
||||
1. | Tahap pelaksanaan Crash Program adalah waktu yang diberikan kepada PH untuk melunasi hutangnya. | |||
2. |
Pembayaran hutang dilaksanakan melalui rekening Bendaharawan Penerima Kantor Pelayanan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. |
|||
Pasal 7 |
||||
(1) |
Crash Program ini berlaku untuk jangka waktu 9 (sembilan) bulan. |
|||
(2) |
Direktur Jenderal melaporkan pelaksanaan Crash Program dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya Crash Program. |
|||
Pasal 8 |
||||
(1) |
PH yang pernah menerima kebijakan keringanan hutang tidak dapat memperoleh fasilitas keringanan hutang dengan Keputusan ini. |
|||
(2) |
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah apabila persetujuan pemberian keringanan telah batal atau dibatalkan dan jumlah hutang telah kembali pada posisi semula. |
|||
Pasal 9 |
||||
Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
||||
Pasal 10 |
||||
Saat mulai berlakunya Keputusan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
ttd. |
||||
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |