ABSTRAK PERATURAN

PIUTANG PEMERINTAH_PEMERINTAH DAERAH_SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH

2014

PERMENKEU RI NOMOR 5/PMK.07/2014 TANGGAL 10 JANUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

ABSTRAK : -  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011, dalam hal Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, maka daerah harus mengembalikan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang sudah disalurkan tersebut ke Rekening Kas Umum Negara.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 10 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 126, TLN 5167) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 81, TLN 5233); Permenkeu RI No. 140/PMK.07/2011.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Piutang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 (DPPID TA 2011) merupakan angka piutang awal yang ditetapkan berdasarkan dokumen sumber sebagai berikut:

a. Laporan Realisasi Penyerapan DPPID TA 2011 yang diperoleh

    dari Pemda penerima DPPID TA 2011;

b. Laporan Kompilasi Hasil Monitoring Sisa DPPID TA 2011 pada

    Pemda yang diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan

    Pembangunan (BPKP);

c. Bukti setor pengembalian sisa DPPID TA 2011 ke Rekening Kas

    Umum Negara; dan/atau

d. Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan

    Dana (SP2D) penyaluran DPPID TA 2011 dari Rekening Kas

    Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah bagi Pemda

    penerima DPPID TA 2011 yang tidak menyampaikan laporan

    dan/atau yang tidak termasuk obyek pemberiksaan Badan

    Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemda dapat menyelesaikan pengembalian piutang atas sisa DPPID TA 2011 dengan cara menyetorkan ke Rekening Kas Umum Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013, dalam hal pada Tahun Anggaran 2014 masih terdapat piutang atas sisa DPPID TA 2011 di daerah, maka penyelesaian pengembalian piutang atas sisa DPPID TA 2011 tersebut dilakukan dengan cara pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2014 pada daerah tersebut yang dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

CATATAN :   - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal   diundangkan.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Januari 2014.