MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 08/PMK.08/2009


TENTANG


PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT

DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan dalam menyelenggarakan pengelolaan Surat Utang Negara dapat melakukan penjualan Surat Utang Negara tanpa lelang;

 

 

b.

bahwa penjualan Surat Utang Negara tanpa lelang dapat dilakukan dengan cara private placement di pasar perdana dalam negeri;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI.

 

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.

 

 

2.

Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

 

3.

Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

4.

Pasar Perdana Dalam Negeri adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara di dalam negeri untuk pertama kali.

5.

Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara sesuai kesepakatan.

6.

Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah Daerah dan/ atau Dealer Utama.

7.

Dealer Utama adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Dealer Utama .

8.

Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.

9.

Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Surat Utang Negara.

10.

Hari Kerja adalah hari dimana operasi sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)

Penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan.

(2)

Penyelenggaraan penjualan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara.

BAB II
TUJUAN PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN

CARA PRIVATE PLACEMENT

Pasal 3 

Penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement dilakukan antara lain dengan tujuan sebagai berikut:

a.

memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara netto tahun anggaran berjalan;

b.

mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak;

c.

melakukan diversifikasi instrumen Surat Utang Negara; dan/atau

d.

memperluas basis investor.

BAB III
KETENTUAN DAN PERSYARATAN

Pasal 4 

(1)

Setiap Pihak dapat membeli Surat Utang Negara dengan cara Private Placement.

(2)

Pembelian Surat Utang Negara dengan cara Private Placement oleh Pihak selain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah Daerah dan Dealer Utama hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama,

(3)

Pembelian Surat Utang Negara dengan cara Private Placement oleh Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama.

Pasal 5 

(1)

Dealer Utama dapat membeli Surat Utang Negara dengan cara Private Placement baik untuk dan atas nama sendiri, maupun untuk dan atas nama Pihak.

(2)

Dalam hal Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah Daerah melakukan pembelian Surat Utang Negara dengan cara Private Placement tanpa melalui Dealer Utama, pembelian Surat Utang Negara hanya untuk dan atas nama sendiri.

(3)

Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dengan cara Private Placement hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.

Pasal 6 

(1)

Penyampaian penawaran pembelian Surat Utang Negara oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak adalah minimal sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.

(2)

Penyampaian penawaran pembelian Surat Utang Negara oleh Pemerintah Daerah tanpa melalui Dealer Utama adalah minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.

(3)

Penyampaian penawaran pembelian Surat Utang Negara oleh Bank Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan tanpa melalui Dealer Utama, adalah minimal Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.

Pasal 7

(1)

Pembelian Surat Utang Negara dengan cara Private Placement dilakukan dengan mengajukan penawaran kepada Menteri Keuangan dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

a.

surat penawaran pembelian yang disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara dengan menggunakan formulir surat penawaran sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;

b.

surat pernyataan dari pejabat yang berwenang mengenai ketersediaan dana untuk melakukan pembelian Surat Utang Negara dengan cara Private Placement, sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

c.

surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/ atau menandatangani dokumen kesepakatan mengenai ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara, dalam hal pejabat yang berwenang berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/ atau menandatangani dokumen kesepakatan, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Penawaran pembelian Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a.

jenis Surat Utang Negara (Obligasi Negara dan/ atau Surat Perbendaharaan Negara);

b.

status Surat Utang Negara (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);

c.

volume;

d.

jatuh tempo;

e.

kupon atau tanpa kupon;

f.

Imbal Hasil (Yield) atau harga;

g.

besaran kupon, dalam hal Surat Utang Negara dengan kupon;dan

h.

tanggal Setelmen. 

(3)

Tata cara penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement diatur sebagaimana dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8 

(1)

Penawaran pembelian Surat Utang Negara yang diajukan oleh Pihak akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penawaran pembelian.

(2)

Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara dengan Pihak atau berupa penolakan atas penawaran pembelian Surat Utang Negara oleh Pihak.

(3)

Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain jenis Surat Utang Negara, jatuh tempo, volume, harga, dan tanggal setelmen.

(4)

Penolakan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:

a.

tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b.

kepentingan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara;

c.

kondisi pasar Surat Utang Negara; dan/ atau

d.

posisi kas Pemerintah.

(5)

Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pihak melalui surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

BAB IV
PENYELESAIAN PELAKSANAAN PENJUALAN SURAT UTANG

NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT

Pasal 9

(1)

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berwenang untuk dan atas nama Menteri Keuangan:

a.

menetapkan hasil penjualan sesuai dengan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan

b.

menandatangani dokumen ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara, atau addendum ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara serta surat-surat kepada agen penatausahaan, kliring, dan setelmen serta agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara.

(2)

Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berhalangan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 10 

Penetapan hasil penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berupa menerima seluruh, menerima sebagian, atau menolak seluruh penawaran pembelian Surat Utang Negara yang disampaikan.

Pasal 11

Setelmen Penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement dilakukan paling cepat 2 (dua) Hari Kerja (T+2) dan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja (T+5), setelah tanggal kesepakatan.

Pasal 12

Ketentuan teknis pelaksanaan Setelmen penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 13

Dalam hal pembelian Surat Utang Negara dengan cara Private Placement dilakukan oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak, Dealer Utama bertanggungjawab melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen.

Pasal 14 

(1)

Dalam hal Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement dinyatakan batal.

(2)

Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaporkan wanprestasi Dealer Utama tersebut kepada otoritas di bidang pasar modal dan/ atau otoritas di bidang perbankan.

Pasal 15

(1)

Pengumuman hasil penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement kepada publik dan otoritas di bidang pasar modal dilakukan pada tanggal Setelmen.

(2)

Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

a.

volume;

b.

seri Surat Utang Negara;

c.

tingkat bunga (kupon)/Imbal Hasil (Yield) atau harga; dan

d.

tanggal jatuh tempo.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16. 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Januari 2009

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI



Lampiran.......................