ABSTRAK PERATURAN
PETUNJUK_PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN_DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 171/PMK.02/2013 TANGGAL 29 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran serta melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya, DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (DHP RDP BUN), DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
Terdapat 2 macam DIPA yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini yaitu DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DIPA BA K/L) dan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BA BUN).
Ketentuan mengenai penyusunan dan pengesahan DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN mengikuti Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai format dan tata cara pengisian DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN mengikuti Format dan Tata Cara Pengisian DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Proses penyusunan dan pengesahan DIPA untuk Tahun Anggaran 2013 diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2013.
Ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan dan pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2014.
CATATAN: - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 28 November 2013 dan diundangkan pada tanggal 2 Desember 2013.