MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 207/PMK.011/2013


TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.011/2010 

TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL

ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL 

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

   

b.

bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 30 Mei 2013 mengenai penerimaan perpajakan dan pembiayaan, diusulkan agar tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol dinaikkan tarifnya sebagai salah satu upaya pencapaian target penerimaan perpajakan;

   

c.

bahwa sesuai hasil evaluasi kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai besaran tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135);

           

MEMUTUSKAN:

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.011/2010 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

           

Pasal I

   

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

           

Pasal II

   

1.

 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

     

a.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama menetapkan kembali tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 berdasarkan tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

     

b.

Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

     

c.

Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan sebelum tanggal 31 Desember 2013 masih dapat dilekatkan sampai dengan tanggal 1 Februari 2014.

     

d.

Dalam hal pita cukai yang sudah diajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai untuk kebutuhan bulan Januari 2014 tidak bisa direalisasikan dengan dokumen pemesanan pita cukai karena Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.

   

2.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 31 Desember 2013

         

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                    ttd.

 

 

 

 

 

 

         

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

           
           

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                                 ttd

 

                    AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1611

 

Lampiran................................................